Bank sentral menyatakan selalu memantau aktivitas dalam sistem pembayaran tanah air, termasuk jika terdapat aktivitas yang janggal. Termasuk apabila terdapat kejanggalan pada bisnis kartu kredit Bank Bukopin.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan, divisi yang khusus memantau aktivitas yang janggal di sistem pembayaran adalah Departemen Surveilans Sistem Keuangan (DSSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi mengenai manipulasi kartu kredit di Bukopin. Pihaknya juga masih dalam tahap klarifikasi mengenai revisi laporan keuangan yang terjadi di Bukopin.
"Sejauh ini belum ada (kelanjutannya), masih tahap klarifikasi," tegas dia.
Otoritas bursa bahkan menyatakan akan memberi sanksi apabila ada perbedaan signifikan antara laporan keuangan lama dengan versi revisi yang dilakukan Bukopin.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan jika hal itu memang terjadi maka pihak bursa akan meminta klarifikasi kepada emiten dan auditornya. Menurutnya, perbedaan biasanya terjadi saat proses audit oleh akuntan publik yang bertanggungjawab.
"Jadi kalau yang gitu biasanya treatment accounting, nanti kita konfirmasi ke auditornya biasanya. Kemudian kalau memang ada perbedaan antara tahun sekarang sama tahun sebelumnya ya itu dilihat alasannya apa. Nah, sampai saat ini sih belum kita klarifikasi," kata Samsul di Gedung BEI seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Laporan keuangan tersebut diaudit oleh afiliasi EY di Indonesia, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja. Brand, Marketing, and Communications Director Ernst & Young Indonesia Kornel H. Soemardi menyebut belum bisa memberikan komentar terkait kasus ini.
"Kami perlu mengumpulkan informasi terkait hal ini terlebih dahulu," kata Kornel kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/4/2018).
Diduga Manipulasi Data Kartu Kredit
Menurut informasi yang dihimpun oleh CNBC Indonesia dari para pihak yang mengetahui masalah ini, modifikasi data kartu kredit di Bukopin telah dilakukan lebih dari 5 tahun yang lalu. Jumlah kartu kredit yang dimodifikasi juga cukup besar, lebih dari 100.000 kartu.
Modifikasi tersebut menyebabkan posisi kredit dan pendapatan berbasis komisi Bukopin bertambah tidak semestinya.
Uniknya, kejadian ini lolos dari berbagai layer pengawasan dan audit selama bertahun-tahun. Mulai dari audit internal Bukopin, Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai auditor independen, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran yang menangani kartu kredit, serta OJK sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam pengawasan perbankan.
Auditor independen Bukopin selama ini adalah KAP Purwantono, Sungkoro, dan Surja yang terafiliasi dengan salah satu big four auditor internasional Ernst & Young.
"Permasalahan mengenai restated (penyampaian kembali) laporan keuangan 2016 merupakan temuan dari manajemen yang telah disampaikan kepada Kantor Akuntansi Publik untuk dilakukan restated pada laporan keuangan 2017," ujar Direktur Utama Bukopin Eko Rachmansyah Gindo, tanpa mau merinci mengenai kasus ini kepada CNBC Indonesia.
Manajemen Bukopin pun secara terang-terangan merevisi laporan keuangan dari 2015, 2016, dan 2017. Kenapa hanya tiga tahun? Karena penyajian kembali laporan keuangan dibatasi maksimal hanya 3 tahun terakhir.
Bank Bukopin merevisi laba bersih 2016 menjadi Rp 183,56 miliar dari sebelumnya Rp 1,08 triliun. Penurunan terbesar adalah di bagian pendapatan provisi dan komisi yang merupakan pendapatan dari kartu kredit. Pendapatan ini turun dari Rp 1,06 triliun menjadi Rp 317,88 miliar.
Selain masalah kartu kredit, revisi juga terjadi pada pembiayaan anak usaha Bank Syariah Bukopin (BSB) terkait penambahan saldo cadangan kerugian penurunan nilai debitur tertentu.
Akibatnya, beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan direvisi meningkat dari Rp 649,05 miliar menjadi Rp 797,65 miliar. Hal ini menyebabkan beban perseroan meningkat Rp 148,6 miliar.
Sebelum Otoritas melakukan klarifikasi, sebenarnya Bukopin telah 'dihukum' atas insiden ini. Bukopin telah merevisi turun ekuitas yang dimiliki sebesar Rp 2,62 triliun pada akhir 2016, dari Rp 9,53 triliun menjadi Rp 6,91 triliun. Penurunan itu karena revisi turun saldo laba Rp 2,62 triliun menjadi Rp 5,52 triliun karena laba yang dilaporkan sebelumnya tidak benar.
Penurunan ekuitas ini berperan dalam tergerusnya rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) Bukopin. Pada laporan keuangan 2016 sebelum revisi, CAR Bukopin masih aman 15,03%, namun setelah revisi CAR tersisa 11,62%.
CAR semakin memburuk pada akhir 2017 yang tercatat 10,52%, meski meningkat lagi pada kuartal I/2018 menjadi 11,09%. Hal lain yang mempengaruhi penurunan CAR adalah peningkatan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) Bukopin.
Inisiden modifikasi data kartu kredit ini memaksa Bukopin menyiapkan action plan untuk menyehatkan CAR ke level 14%. Langkah yang dilakukan adalah rights issue dengan menerbitkan saham baru sebesar 30% dan divestasi 40% saham BSB.
Target dana yang bisa dihimpun untuk rights issue sekitar Rp2 triliun, sementara untuk divestasi BSB sebesar Rp 400 miliar. Dalam waktu yang cukup singkat, manajemen berhasil berkomunikasi dengan sejumlah bank asing, private equity asing dan bank BUMN sebagai mitra strategis rights issue yang digelar Juni mendatang. (ang/eds)