Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ida Nuryanti menjelaskan aksi korporasi dilarang selama lima tahun setelah perusahaan penyedia jasa mendapatkan izin untuk penyelenggaraan uang elekteronik.
"Kita ada yang namanya holding periode. Di sini, penyelenggara berupa lembaga selain bank, itu dilarang melakukan aksi korporasi, minimal lima tahun setelah penerbitan izin," kata Ida di gedung BI, Jakarta, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengatakan bahwa BI meminta kepada perusahaan penyedia jasa selain bank teraebut untuk fokus dalam kegiatan bisnisnya. Perusahaan penyedia jasa tersebut tak boleh melakukan aksi korporasi seperti akuisisi.
"Setelah dikasih izin, lima tahun dia diam dulu, dia fokus pada pengenalan bisnisnya dulu. Jangan berpikir untuk dilakukan akuisisi, perubahan kepemilikan, nggak boleh," kata dia.
Dia bilang, bahwa perusahaan penyedia jasa harus fokus dalam kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan izin yang diberikan. Setelah, lima tahun mendapatkan izin barulah perusahaan tersebut bisa melakukan aksi korporasi.
"Jadi benar-benar sekarang kita kasih izin, itu yang kita harapkan untuk membawa industri ini ke yang lebih bagus. Jadi kalau setelah izin diberikan, mungkin kalau saat ini sudah dijual, diakuisisi, tidak boleh. Jadi setelah diberi izin, 5 tahun dia baru boleh melakukan aksi korporasi," tuturnya. (dna/dna)











































