Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya

Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 08 Mei 2018 08:30 WIB
Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya
Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Wijanarko menjelaskan ada sebanyak 15 pokok aturan yang disesuaikan. Mulai dari prinsip penyelenggaraan uang elektronik, uang elektronik open loop dan closed loop, serta pengelompokkan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Kemudian, tentang minimum modal disetor, komposisi saham, representations and warranties, fit and proper test, kepemilikan tunggal, holding period, dana float, cross border transaction, peningkatan limit uang elektronik, pengawasan integrasi, dan masa peralihan bagi pihak yang diatur.

Onny menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang melatar belakangi penyesuaian aturan ini. Mulai dari model bisnis uang elektronik yang semakin bervariasi seiring perkembangan teknologi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat," kata Onny di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Selain itu, kata Onny, penyelenggaraan uang elektronik perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia.

"Ketiga keterkaitan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain makin erat dan kompleks, khususnya yang dilakukan dalam satu entitas atau kelompok bisnis yang sama," katanya.

Hal terakhir yang mendasari adanya penyesuaian ini ialah disparitas kinerja penyelenggara berizin dan makin beragamnya pihak yang mengajukan permohonan izin uang elektronik.

Hide Ads