Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya

Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 08 Mei 2018 08:30 WIB
Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim

Salah satu aturan baru yang disesuaikan oleh BI ialah batas maksimal dari saldo uang elektronik. Batas saldo uang elektronik yang tidak memiliki data pemilik atau unregistered akan dinaikkan batas maksimumnya dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan penambahan batas saldo ini dilakukan melihat dari kebutuhan masyarakat yang meningkat akan uang elektronik. Contohnya dalam saldo e-Toll yang biasa digunakan.

"Limitnya untuk yang unregistered e-money ini kami tingkatkan jadi Rp 2 juta dari yang semula Rp 1 juta. Jadi misalnya untuk transaksi di tol dia enggak usah sering-sering top up, memudahkan misalnya supir truk yang bawa bahan makanan dari luar luar Jawa ke Jawa, ini memudahkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Onny menjelaskan bahwa penambahan batas saldo menjadi sebesar Rp 2 juta ini tidak berisiko bagi uang elektronik. Dia menilai batas saldo ini masih dalam hal yang wajar.

"Kalau unregistered dia enggak bisa tanggung jawab ke bank, kartunya hilang ya bank enggak tanggung jawab. Jadi Rp 2 juta ini kami rasa pas," jelas dia.

Sementara, batas maksimum saldo untuk e-money alias uang elektronik yang terdapat data pemilik atau registered masih tetap atau tidak mengalami perubahan. Batas maksimumnya ialah Rp 10 juta.


Hide Ads