"Ini timeline sampai kapan, karena sudah cukup lama sayangnya belum selesai. Dulu buat PT baru di-unwind dibalikin aslinya, yang asli sudah ada belum manajemen baru yang ngerti asuransi? Jangan sampai dipilih orang nggak ngerti asuransi dia nggrogoti dari dalam bukan selesaikan masalah," kata dia di Komisi XI DPR Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Menurutnya, manajemen yang baru harus melakukan terobosan supaya bisa melakukan perbaikan pada AJBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menerangkan, sejumlah langkah telah dilakukan OJK untuk memperkuat AJBB. Di antaranya, dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05 2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
"Sebelum operasi kembali kita siapkan aturan POJK Nomor 1 yang khusus perusahaan asuransi mutual terkait aspek kesehatan. Baik dari sisi likuiditas, solvalibilitas, kecukupan investasinya yang berdasarkan kondisi yang ada kita beri kesempatan pemenuhannya memerlukan jangka waktu," jelasnya.
Dia juga menuturkan, untuk beroperasi OJK juga telah melakukan evaluasi. Baik dari sistem, operasi, dan sebagainya. Riswinandi menuturkan, terkait manajemen AJBB memang saat tengah disiapkan.
"Pemilihan direksinya melalui memang BPA (Badan Perwakilan Anggota), tentu fit and proper di OJK. Nah ini proses sedang berjalan. Kami sepakat manajemen harus didukung betul-betul ahli di bidang perasuransian. Bukan hanya produk tapi pengelolaan investasi," tutupnya (zlf/zlf)











































