Mereka menyediakan jasa layanan penukaran dengan mematok biaya tertentu. Menyikapi hal ini Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat menukar uang pecahan baru untuk Lebaran di tempat-tempat resmi, misalnya bank, bukan di pinggir jalan.
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan biasanya layanan penukaran uang pinggir jalan itu mematok biaya antara Rp 5.000-Rp 10.000 per transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potongan tersebut biasanya berlaku kelipatan. Dengan kata lain, bila menukar lebih dari Rp 100.000, maka jumlah yang bisa dipotong bisa lebih banyak. Contohnya begini, bila hendak menukar uang pecahan Rp 1 juta, maka diartikan melakukan transaksi sebanyak 10 kali, dengan satu transaksinya maksimal Rp 100 ribu.
Alhasil, dengan menukar uang pecahan kecil sebanyak Rp 1 juta, maka uang yang diterima bisa hanya sebesar Rp 900.000-950.000, dengan asumsi setiap pemotongan Rp 5.000-Rp 10.000 dalam satu kali transaksi Rp 100 ribu.
Oleh sebab itu, Rosmaya meminta kepada masyarakat untuk melakukan penukaran uang pecahan kecil di layanan yang resmi yang disediakan BI dan perbankan yang membuka layanan.
"BI beserta pemerintah setempat ingin sekali masyarakat itu menukar uang di tempat yang resmi. Mengapa? Karena di tempat yang resmi tidak ada tambahan biaya. Jadi menukarlah di tempat yang resmi," jelasnya. (fdl/hns)











































