Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan, pengaruh kenaikan bunga acuan ini membutuhkan waktu ke perubahan bunga kredit. Terutama untuk bunga kredit konsumsi kategori kredit pemilikan rumah (KPR).
"Transmisi untuk kenaikan bunga KPR akan terasa 1-3 bulan ke depan. Ini artinya nasabah KPR yang sudah menggunakan skema floating rate lebih sensitif terhadap kenaikan bunga acuan ini," kata Bhima saat dihubungi detikFinance, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nasabah KPR yang sudah menggunakan skema floating rate lebih sensitif terhadap kenaikan bunga acuan" Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara |
Berdasarkan suku bunga dasar kredit (SBDK) bunga KPR sejumla bank masih di kisaran 10%. Misalnya untuk Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan bunga KPR 9,9%, Bank Mayapada 10,9%, Bank Mandiri 10,25%, Bank Negara Indonesia (BNI) 10,5%, CIMB Niaga 9,5%, Bank Rakyat Indonesia (BRI) 10,25%, Bank Tabungan Negara (BTN) 10,25% dan Panin Bank 9,81%.
Sebagai informasi, SBDK adalah penetapan suku bunga yang akan dikenakan kepada nasabah. Suku bunga ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarannya tergantung dari penilaian bank. Jadi suku bunga yang dikenakan oleh bank ke nasabah belum tentu sama dengan SBDK.
(dna/dna)