"Benar, sudah ada lima pemohon uang elektronik yang mendapatkan izin," kata Onny kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).
Dari lima uang elektronik tersebut Onny membenarkan jika PayTren atau uang elektronik milik Ustaz Yusuf Mansur juga telah mendapatkan izin dari BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada empat layanan uang elektronik yang akrab di masyarakat seperti BukaDompet milik BukaLapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee dan PayTren.
Perizinan harus dilakukan Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang penyelenggaraan uang elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika floating fund mencapai Rp 1 miliar. (hns/hns)