Menkeu Akui Beri Izin Prinsip Penjualan Lippo ke Khazanah
Senin, 18 Jul 2005 14:54 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengakui sudah memberikan izin prinsip transaksi penjualan 52,05 persen saham Swissasia Global di Bank Lippo kepada Khazanah Nasional Berhard. Transaksi penjualan saham oleh Swissasia itu semestinya tidak boleh dilakukan hingga Februari 2006. Pasalnya, saham Swissasia tersebut terkena lock up period selama dua tahun yang telah disepakati sebelumnya, saat Swissasia ditetapkan sebagai pemenang tender penjualan 52,5 persen saham Bank Lippo oleh BPPN.Mengenai pelanggaran lock up period tersebut, Jusuf menjelaskan bahwa lock up period tersebut ditujukan agar Bank lippo stabil terlebih dahulu sebelum dijual. Namun, lanjut Jusuf, dalam perkembangannya kinerja perusahaan tetap baik dan sudah solid sebelum berakhirnya lock up period. Menkeu juga menegaskan bahwa dirinya mengizinkan transaksi tersebut untuk menangkap peluang dan juga nilai tambah yang ditawarkan Khazanah. Pasalnya, Khazanah merupakan perusahaan yang cukup bagus yang dimiliki oleh pemerintah Malaysia dan sekaligus memiliki saham perusahaan-perusahana lain seperti Malaysia Airlines, Proton, Maybank dan Commerce bank. "Jadi kita harapkan masuknya Khazanah memberikan nilai tambah yang besar bagi perusahaan, sehingga menjadi perusahaan yang lebih bagus dan dari sudut modal menjadi lebih solid. Kita harapkan Khazanah juga bisa mendampingi Temasek Singapura yang terlebih dahulu masuk di Bank Danamon dan BII," papar Jusuf di Gedung Depkeu, Jakarta, Senin (18/7/2005).Pemerintah, lanjut Jusuf, juga akan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, meski tidak secara langsung. Menurut Jusuf, jika performa Bank Lippo bagus, akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan dan juga bisa menyerap tenaga kerja. "Jadi banyak multiplier effect jika satu perbankan kondisinya bagus," ujar Jusuf. Namun demikian, lanjut jusuf, pemberian izin prinsip kepada Swissasia tersebut mensyaratkan dua hal yakni adanya persetujuan dari Bapepam dan Bank Indonesia (BI)."Dari izin Menteri Keuangan selaku Tim Pemberesan BPPN memang disyaratkan dua hal yakni harus mendapat izin Bapepam dari sudut pasar modal dan juga dari BI," kata Jusuf.Dijelaskan pula, izin dari Bapepem diperlukan mengingat segala regulasi menyangkut pasar modal berada di tangan Bapepam. Sedangkan izin BI diperlukan sebagai regulator di sektor perbankan termasuk dalam melakukan termasuk dalam fit and proper test. Jusuf juga mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bapepam dan BI untuk memproses trasnsaksi jual beli tersebut sesuai aturan yang ada. Khazanah telah sepakat membeli 52,05 persen saham Swissasia di Bank Lippo dengan nilai transaksi Rp 3,18-3,3 triliun, atau harga per saham Rp 1.561-1.619. Dengan penjualan itu, maka Swissasia bakal meraup untung besar. Pasalnya, Swissasia membeli Bank Lippo sekitar 1,5 tahun yang lalu pada harga hanya Rp 591,1 per saham. Konsorsium Swissasia beranggotakan Swissfirst Bank AG, Chaffron Ltd, Matrix Asia Holdings Ltd, ASM Investment Ptd, Ferrel Opportunity Capital ltd.
(qom/)











































