Beri Izin Swissasia Jual Lippo, Menkeu Pakai Standar Ganda

Beri Izin Swissasia Jual Lippo, Menkeu Pakai Standar Ganda

- detikFinance
Senin, 18 Jul 2005 17:25 WIB
Jakarta - Langkah Menkeu Jusuf Anwar memberi izin Swissasia menjual 52,05 persen sahamnya di Bank Lippo kepada Khazanah Nasional Berhard dinilai salah. Menkeu juga dituding menerapkan standar ganda dalam kasus ini.Penilaian tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo kepada detikcom, Senin (18/7/2005)."Apa yang dilakukan Menkeu salah. Lock up period kan untuk melindungi supaya investor pembeli Lippo dan bank rekap lain, bukan investor pemangsa yang hanya cari untung jangka pendek," tegas Dradjad.Apalagi, tambah Dradjad, banyak aset BPPN yang dimangsa oleh investor pemangsa ini. "Sebagian malah menjadi kasus di Kejaksaan seperti yang menimpa Bank Mandiri dan BNI. Jadi lock up harus tetap dan mestinya Menkeu diskusi dulu dengan BI," ujar Dradjad.Dradjad juga menilai Menkeu menerapkan standar ganda dalam kasus ini. "Dulu kan salah satu syarat pembeli bank adalah bank yang punya reputasi bagus. Khazanah kan bukan bank, kok diizinkan. Jadi tidak fair terhadap investor nonbank yang dulu kalah," tegas Dradjad. Dradjad juga menyesalkan dilanggarnya perjanjian jual beli (SPA) terkait lock up period yang telah disepakati antara Swissasia dan BPPN sebelumnya. "Yang terakhir kita kan ingin tegaskan kepastian hukum kenapa SPA diubah seenaknya. Lagi-lagi ini membuktikan kita selalu tunduk pada maunya pihak asing," sesal Dradjad.Khazanah telah sepakat membeli 52,05 persen saham Swissasia di Bank Lippo dengan nilai transaksi Rp 3,18-3,3 triliun, atau harga per saham Rp 1.561-1.619. Dengan penjualan itu, maka Swissasia bakal meraup untung besar. Pasalnya, Swissasia membeli Bank Lippo sekitar 1,5 tahun yang lalu pada harga hanya Rp 591,1 per saham. Konsorsium Swissasia beranggotakan Swissfirst Bank AG, Chaffron Ltd, Matrix Asia Holdings Ltd, ASM Investment Ptd, Ferrel Opportunity Capital ltd. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads