BI Terapkan Sistem Kliring Nasional Mulai 29 Juli

BI Terapkan Sistem Kliring Nasional Mulai 29 Juli

- detikFinance
Selasa, 19 Jul 2005 10:10 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan Sistem Kliring Nasional mulai 29 Juli 2005. Dengan diterapkannya SKN, seluruh penyelenggara kliring baik BI dan non-BI akan terhubung secara online ke Sentral Sistem Kliring (SSK) di kantor pusat BI."SKN akan diterapkan secara bertahap, dimulai di wilayah Jakarta. Nasabah bank di mana pun berada, dapat melakukan transfer ke seluruh wilayah Indonesia yang dilayani oleh 104 pusat kliring yang tergabung dalam sistem kliring Bank Indonesia," ujar Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim.Maulana menyampaikan hal tersebut saat membuka sosialisasi SKN kepada seluruh direksi bank, seperti dikutip dari situs BI, Selasa (19/7/2005).Maulana menjelaskan, saat ini, sistem kliring nota kredit masih dilakukan secara paperbased dengan menggunakan 4 aplikasi sistem yang berbeda (manual, Semi Otomasi Kliring Lokal [SOKL], elektronik dan otomasi). Sistem ini belum seluruhnya online dan hanya BI sebagai penyelenggara yang terhubung secara online. Menurut Maulana, teknologi yang paperbased ini dirasa makin kurang efisien. Selain itu, dengan mempertimbangkan pertumbuhan volume transaksi serta tuntutan settlement yang real time, sistem yang digunakan saat ini dirasa tidak lagi memadai dan rentan terhadap risiko operasional. Hingga Juni 2005, volume transaksi rata-rata harian sudah mencapai 300.000 lembar dengan nominal sekitar Rp 6,5 triliun.Untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan volume transaksi di masa-masa mendatang, BI telah merancang suatu blueprint sistem pembayaran nasional. Sistem ini mencakup empat prinsip utama dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran.Keempat prinsip kebijakan sistem pembayaran ini adalah minimalisasi risiko, optimalisasi efisiensi, kesetaraan akses, dan prinsip perlindungan konsumen sistem pembayaran. Dan sebagai salah satu tahap implementasinya, dalam waktu dekat BI akan mengintegrasikan wilayah Indonesia dalam satu wilayah kliring.Sistem Kliring Nasional dilaksanakan tanpa warkat sehingga dari sisi operasional akan lebih efisien. Implementasi SKN ini akan memperlancar transaksi ekonomi dan mengurangi waktu penyelesaian transaksi keuangan. Bagi nasabah, SKN memberikan kepastian penyelesaian transaksi.Untuk mendukung implementasi SKN dan meminimalisasi timbulnya hambatan sistem pembayaran serta timbulnya risiko sistemik akibat adanya kegagalan settlement, BI akan menerapkan mekanisme Failure to Settle (FtS) secara bertahap. Dengan penerapan mekanisme FtS ini, risiko settlement harus dikelola oleh masing-masing bank melalui penyediaan prefund, yaitu dana cadangan yang disiapkan oleh bank untuk menutup ketidakcocokan dalam kliring. Berkaitan dengan masalah tersebut, bank yang tidak dapat menyediakan dana tersebut akan dilarang untuk ikut serta dalam kliring. Selain itu juga dilakukan pengembangan Daftar Hitam Nasional (DHN). Ke depan, penatausahaan DHN yang selama ini diadministrasikan oleh Bank Indonesia, akan dilakukan secara self-assessment oleh masing-masing bank yang dianggap lebih paham mengenal nasabah. BI hanya akan berperan sebagai regulator dan supervisor melalui pengawasan aktif maupun pasif.Perbankan juga harus memperhatikan aspek-aspek risiko yang mungkin terjadi dalam sistem pembayaran, antara lain risiko settlement yang mencakup risiko kredit dan likuiditas, risiko hukum, risiko operasional dan risiko reputasi. Untuk itu, bank perlu mengelola risiko tersebut dengan sebaik-baiknya dan dengan memperhatikan aspek kehati-hatian. "Aspek manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam menjaga kelancaran dan keamanan sistem pembayaran. Oleh karena itu, upaya untuk menjaga integritas pelaku sistem pembayaran merupakan first line of defense dari suatu sistem pembayaran," tegas Maulana. Selain itu, tambah Maulana, lemahnya integritas pelaku sistem pembayaran akan menimbulkan risiko reputasi yang sistemik serta menimbulkan efek perusakan yang luar biasa bagi perbankan. "Untuk itu aspek integritas Sumber Daya Manusia (SDM) sistem pembayaran perbankan harus menjadi perhatian para manajemen perbankan," tegas Maulana. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads