Belum Punya Uang Receh? Tenang di Jalur Mudik Bisa Tukar

Belum Punya Uang Receh? Tenang di Jalur Mudik Bisa Tukar

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 06 Jun 2018 15:15 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan layanan penukaran uang receh tahun emisi 2016. Penukaran bisa dilakukan di lapangan IRTI Monas, di bank, pekan raya Jakarta hingga pusat perbelanjaan.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menjelaskan jika masyarakat terlambat menukarkan BI dan perbankan masih menyediakan layanan penukaran uang di jalur mudik.

"Tanggal 5 ini kita berakhir penukaran di kantor bank, untuk yang mobile akan mulai arus mudik nanti ada daftarnya bisa tukar uang di jalur mudik mana dan kilometer berapa. Kalau yang belum sempat tukar bisa tukar di sana," kata Rosmaya dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan penukaran uang di jalur mudik tersebut akan dilakukan hingga H-1 Lebaran. Hal ini karena masih banyaknya masyarakat yang pulang kampung pada satu hari sebelum lebaran.

Belum Punya Uang Receh? Tenang di Jalur Mudik Bisa TukarFoto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance

Menyambut hari raya Idul Fitri Bank Indonesia (BI) menyediakan kebutuhan uang tunai sebanyak Rp 188,2 triliun. Jumlah ini lebih besar dibandingkan periode lebaran tahun lalu sebesar Rp 167 triliun.

Rosmaya Hadi menjelaskan penambahan tersebut dilakukan karena tahun ini libur lebaran lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

"Kita selalu siap untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat. Karena libur lebih panjang," kata Rosmaya.

Dia menjelaskan penambahan pasokan uang tunai memang selalu dilakukan setiap tahunnya. Ini karena meskipun BI menggalakan gerakan nasional non tunai (GNNT) namun masyarakat Indonesia tetap menyukai memegang uang tunai.

Rosmaya menjelaskan, BI telah mengadakan layanan penukaran uang receh di seluruh kantor perwakilan wilayah BI di Indonesia.

Belum Punya Uang Receh? Tenang di Jalur Mudik Bisa TukarFoto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance

Uang yang bisa ditukarkan maksimal Rp 3,7 juta dengan pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000 dan Rp 2.000. Untuk menghindari kecurangan, masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk didata terlebih dahulu. Hal itu agar setiap orang yang hendak menukar uang tidak melebihi jatah penukaran.

Setelah menyerahkan KTP, nantinya masyarakat bakal mendapat nomor antrean untuk menukarkan uang baru yang disediakan berbagai pihak perbankan yang ada di lokasi. (dna/dna)

Hide Ads