Ketiga Kali, Bank Persyarikatan Masuk Pengawasan Khusus BI
Rabu, 20 Jul 2005 15:59 WIB
Jakarta - Karena tidak kunjung membaik kondisinya, Bank Indonesia (BI) kembali memasukkan Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) ke dalam pengawasan khusus sejak 14 Juni 2005. Ini berarti BPI sudah masuk 'ICU' BI sebanyak tiga kali.Dalam pengumuman di situs resminya, Rabu (20/7/2005), BI menjelaskan sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup kepada BPI untuk menuntaskan proses penyehatan, termasuk penyelesaian aspek legal kepemilikan saham.Namun ternyata hingga saat ini aspek legal tersebut belum dapat diselesaikan, sehingga calon investor belum bersedia merealisasikan setoran modalnya. Dampaknya, rasio kecukupan modal (CAR) BPI masih terpuruk di bawah 8 persen.Sebelumnya, BPI sudah dua kali masuk pengawasan khusus. Yang terakhir, BI akhirnya mencabut status pengawasan khusus BPI pada 15 Maret 2005.Agar BPI bisa keluar dari pengawasan khusus, BI memberikan sejumlah prasyarat. Pertama, meminta kepada BPI dan pemegang saham untuk mengajukan rencana perbaikan modal (CRP) secara tertulis kepada BI.Kedua, melaksanakan segera tindakan perbaikan untuk menyelesaikan permasalahan BPI. Ketiga, menjaga likuiditas bank agar tidak mengalami kesulitan likuiditas. Keempat, menurunkan NPL secara bertahap sehingga menjadi di bawah 5 persen. Kelima, mengenakan cease and desist order (CDO) yang membatasi sejumlah kegiatan BPI.BI juga meminta nasabah BPI tetap tenang karena masih berlakunya program penjaminan pemerintah atas simpanan kepada pihak ketiga. Masyarakat juga diminta menciptakan suasana yang kondusif bagi penyelesaian permasalahan BPI ini. Komisaris BPI Hajriyanto Thohari yang dihubungi detikcom mengakui bahwa syarat yang diajukan oleh investor memang tidak mudah untuk dipenuhi. "Investor itu kan kalau mau masuk melihat aspek-aspek finansial, legal, dll. Untuk memenuhinya perlu waktu," katanya.Hajriyanto sendiri menganggap masuknya BPI ke dalam unit pengawasan khusus BI untuk ketiga kalinya ini bukan sebagai sesuatu yang luar biasa. "Kan nggak ada batasannya harus berapa kali masuk pengawasan khusus kan?" ujarnya enteng. Hajriyanto juga mengaku menerima surat peringatan dari BI tersebut sejak seminggu yang lalu.
(qom/)











































