Penerbitan Obligasi Daerah Harus Ikuti Aturan Pasar Modal

Penerbitan Obligasi Daerah Harus Ikuti Aturan Pasar Modal

- detikFinance
Selasa, 26 Jul 2005 17:27 WIB
Jakarta - Pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi harus tetap tunduk pada aturan pasar modal. Namun hingga saat ini ketentuan tentang penerbitan obligasi daerah tersebut belum ada karena PP-nya belum keluar. "Yang jelas dalam UU perimbangan keuangan, pelaksanaannya harus tunduk pada aturan pasar modal. Kita laksanakan aturan itu," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2005).Darmin menjelaskan, semua daerah yang akan menerbitkan obligasi harus memenuhi syarat yang sama dengan emiten di bursa, sehingga tidak ada perkecualian maupun keringanan. Ia juga menyebutkan, saat ini ada pemikiran bahwa penerbitan obligasi daerah tersebut tidak digunakan untuk membiayai APBD, namun untuk disalurkan ke perusahaan yang mengelola suatu proyek dengan kategori cost recovery agar ada hasilnya dan mampu membayar utangnya. "Sampai sekarang, setahu saya, arahnya adalah harus cost recovery. Tapi PP-nya memang belum terbit," katanya. Darmin menjelaskan, alasan pemda tidak boleh langsung menggunakan dana penerbitan obligasi untuk pembiayaan APBD dikarenakan berdasarkan pengalaman, sering terjadi beda persepsi antara kepala daerah dan DPRD periode sebelumnya dengan sesudahnya. "Masalahnya adalah sama dengan RPD (rekening pembangunan daerah). Banyak bupati dan DPRD yang bilang bahwa RPD itu bukan pada masanya dan mereka tidak setuju hal itu," tegas Darmin.Dewan Komisioner LPSDarmin yang juga menjabat sebagai Dirjen Lembaga Keuangan (LK) ini juga menjelaskan, pihaknya tengah memfinalisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) pendirian Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Selain itu Ditjen LK juga menggodok sejumlah peraturan yang diperlukan, sistem akuntansi, sistem informasi, database dan MoU dengan BI untuk LPS. Darmin optimistis dengan semua persiapan tersebut dapat mengejar tenggat waktu operasional LPS pada 22 September mendatang. Terkait Dewan Komisioner LPS, Darmin mengatakan, pada Agustus ini proses pemilihannya akan dilaksanakan. Rencananya, dewan ini memiliki enam orang anggota yang berasal dari unsur Depkeu dan BI. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads