Pengawas Lembaga Keuangan Juga Perlu Diajukan ke Pengadilan

Pengawas Lembaga Keuangan Juga Perlu Diajukan ke Pengadilan

- detikFinance
Rabu, 27 Jul 2005 16:06 WIB
Jakarta - Pihak pengelola senantiasa duduk di 'kursi pesakitan' dalam kasus pembobolan di sektor keuangan. Sementara pengawas, baik Bank Indonesia maupun Bapepam, bisa melenggang. Padahal pengawas juga dinilai memberi andil dalam setiap kasus pembobolan karena lengah dalam mengawasi. Untuk itu, UU Perbankan dan UU Pasar Modal dinilai sudah layak direvisi karena kedua UU itu tidak memberikan peluang para pengawas lembaga keuangan diajukan ke pengadilan jika terjadi pembobolan di lembaga keuangan ini. "Sejauh ini hanya pengelolanya yang hanya diajukan ke pengadilan. Sedangkan pejabat BI dan Bapepam tidak perna diajukan ke pengadilan kalau terjadi pembobolan. Ini perlu untuk kesetaraan," kata anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo.Ia menyampaikan hal tersebut dalam seminar pemberantasan praktik pencucian uang di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (27/7/2005).Dradjad menambahkan, sejak tahun 2001 praktek pembobolan sektor keuangan makin canggih, termasuk praktek kebobrokan di masa lalu. Ia mencontohkan, kebobrokan di bank BUMN yang umumnya berupa pelanggaran pada pemberian kredit korporasi yang bernuansa KKN dan dalam pengadaan barang dan jasa. Sedangkan untuk bank swasta biasanya berupa pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) dengan penggembosan yang dilakukan dengan cara melarikan dana deposan ke grup pemegang saham utama. Mengenai praktek pencucian uang, Dradjad melihat bahwa Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini ibaratnya hanya seperti pengamat karena tindak lanjut hasil analisisnya diserahkan ke instansi lain. Amandemen UU Anti Pencucian UangDi tempat yang sama, Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan, pemerintah dan DPR sudah merencanakan amandeman terhadap UU Anti Pencucian Uang tahun ini juga. Amandeman tersebut sudah masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2005. Beberapa hal yang akan diatur dalam amandemen tersebut antara lain perluasan cakupan pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Cakupan pelapor akan diperluas dan memasukkan pihak-pihak baru seperti agen properti, profesi tertentu seperti pengacara, akuntan, konsultan dan notaris. Selain itu dalam amandemen juga akan diperluas lembaga yang berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang serta perluasan kewenangan PPATK termasuk kewenangan memblokir rekening.Per 30 juni, PPATK telah menerima 2.312 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terdiri dari 91 bank umum, 1 BPR dan 19 lembaga keuangan non bank. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads