Jasa Keuangan Mestinya Kena PPN

Dradjad H Wibowo:

Jasa Keuangan Mestinya Kena PPN

- detikFinance
Kamis, 28 Jul 2005 15:46 WIB
Jakarta - Sektor jasa keuangan, ternyata masih banyak yang luput jadi target pajak. Pemerintah mestinya juga mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) di bidang jasa keuangan baik bank maupun non bank untuk meningkatkan pendapatan negara. "Menurut hemat saya, kalau perlu penghasilan reksadana juga dikenakan pajak," kata anggota Komisi XI DPR RI Dradjad Wibowo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2005).Dradjad menilai, masih banyak transaksi keuangan yang tidak dikenakan pajak sehingga mengurangi potensi pendapatan negara. Padahal bila dibandingkan dengan sektor riil, transaksi di bidang jasa keuangan memiliki tingkat pengembalian atau return yang lebih besar. Sehingga potensi penerimaan pajaknya lebih besar daripada di sektor riil. Dradjad menilai, revisi UU perpajakan yang saat ini tengah digodok pemerintah ada semacam kecenderungan untuk dilakukan pemotongan pajak (tax cut). "Tapi kompensasi buat negara tidak pernah dibahas," keluh Dradjad. Alasannya, tambah Dradjad, dengan adanya tax cut, kegiatan ekonomi bertambah, volumenya juga meningkat sehingga penerimaan negara akan meningkat pula. "Tapi itu kan baru asumsi. Perhitungan pastinya, kita belum dapat," tambahnya. Menurut Dradjad, pemotongan pajak biasanya diminta oleh para wajib pajak yang tidak ingin dirinya dikenai pajak. "Kalau di negara-negara maju tax cut itu biasanya bukan dalam bentuk UU, tapi program dari partai yang akan merebut kekuasaan," tegasnyaDradjad menilai, ongkos tax cut terlalu mahal bila dibandingkan alasan untuk menarik investasi. "Saya tidak yakin dengan kondisi RUU sekarang," tandasnya. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads