Arahan Presiden Soal Bank Global Atas Desakan Nasabah

Arahan Presiden Soal Bank Global Atas Desakan Nasabah

- detikFinance
Jumat, 29 Jul 2005 14:17 WIB
Jakarta - Permintaan arahan dari Presiden SBY untuk penyelesaian 114 rekening nasabah Bank Global dilakukan Depkeu bukan karena pemerintah sudah menyerah dan lepas tangan. Keputusan penyelesaian masalah tersebut di tangan presiden justru merupakan permintaan dari nasabah."Justru itu desakan nasabahnya. Mereka yang mendesak, janganlah diputus oleh Depkeu. Kok muncul seolah-olah kita menunda pembayaran rekening, justru itu desakan nasabahnya," kata Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution di kantornya, Jalan DR Wahidin, Jakarta, Jumat (29/7/2005).Nasabah Bank Global sebenarnya meminta penyelesaian masalah mereka disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun bila diserahkan ke MA, lanjut Darmin, justru memiliki dua kelemahan. Pertama, waktu penyelesaiannya akan menjadi lama. Kedua, seolah-olah pemerintah tidak bisa memutuskan."Kita sederhana saja. Apa salahnya kita memenuhi desakan mereka. Akhirnya mereka setuju supaya presiden memutuskan," tegas Darmin. Upaya ini, sambungnya, dimaksudkan agar nasabah puas meskipun dana mereka tidak dijamin kembali.Depkeu telah meminta arahan dari Presiden SBY untuk menyelesaikan 114 rekening nasabah Bank Global senilai Rp 434,23 miliar. Berdasarkan verifikasi tahap keempat oleh BPKP, 114 rekening tersebut masih memerlukan upaya penyelesaian lebih lanjut.Rincian 411 rekening yang masih perlu meminta arahan dari presiden terdiri dari 407 rekening dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 415,39 miliar, dan empat rekening non-DPK dengan nilai Rp 18,84 miliar.Penjaminan Bank Swasta NasionalDarmin juga menjelaskan soal penjaminan bank swasta nasional yang mayoritas dikuasai asing. Menurut Darmin, bank-bank tersebut tetap masuk program penjaminan pemerintah sesuai UU Penjaminan.Ditegaskan Darmin, sesuai UU tersebut, selama bank swasta itu berbadan hukum di Indonesia, maka dana nasabahnya dijamin oleh pemerintah. "Aturannya disebutkan, kalau dia berbadan hukum nasional dan membayar premi, dia ikut programm penjaminan," kata Darmin.Selain membayar premi, ada persyaratan-persyaratan lain yang perlu dipenuhi bank antara lain data-data nasabah. "Tetap saja karena di UU Penjaminan itu yang berbadan hukum Indonesia tetap harus membayar, walaupun dimiliki asing," tukas Darmin. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads