SPN Batal Diterbitkan Tahun Ini
Jumat, 29 Jul 2005 14:51 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak akan menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) pada tahun ini mengingat belum ada keperluan pembiayaan yang mendesak."Walaupun UU Perbendaharaan Negara mengamanatkan secara bertahap SBI digantikan oleh SUN termasuk SPN," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Mulia P. Nasution kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (29/7/2005).Mulia menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penerbitan SPN masih terus digodok. Depkeu sudah menyerahkan draf PP kepada Departemen Hukum dan HAM. "Jadi pada saat dibutuhkan nanti sudah siap, tidak ada masalah. Kita harapkan pada tahun 2005, PP-nya sudah selesai," ujarnya.Mulia mengatakan, penerbitan SPN harus hati-hati mengingat SPN jatuh temponya cukup pendek yakni kurang dari satu tahun. "Sehingga penerbitan itu ditujukan untuk mengatasi missmatch. Kalau ada perkiraan penerimaan pemerintah berkurang, baru diterbitkan SPN," tambah Mulia. Mengenai kondisi keuangan negara, Mulia mengungkapkan, saat ini masih terdapat surplus antara pendapatan dan belanja sekitar Rp 17 triliun. Sementara saldo pemerintah di BI mencapai Rp 60 triliun lebih. "Memang pengeluaran makin banyak. Tetapi mudah-mudahan penerimaan dari pajak juga bertambah," tambah Mulia.
(qom/)











































