"Jadi hasil ekspornya bisa masuk ke Indonesia. Data tersebut menunjukkan rata-rata sudah 90% DHE masuk pencatatan ke Indonesia," ujar dia di gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Darmin: Belum Semua Devisa Ekspor Masuk RI |
Dengan demikian, DHE yang masuk bisa digunakan eksportir untuk keperluan lainnya, misalnya kebutuhan impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza menambahkan, aturan terkait DHE ini sudah ada sejak 2011. Jadi devisa bebas memang bukan hal baru. Devisa tersebut juga tidak diwajibkan untuk dikonversi ke rupiah.
"Jadi memang tergantung kebutuhan eksportir. Jadi kalau eksportir butuh rupiah sebagian ya dia konversi saja sebagian. Memang tidak ada kewajiban untuk mengkonversi," ujarnya.
Dia menyebut berdasarkan data BI ada 15-25% DHE yang dikonversi menjadi rupiah. Dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/10/PBI/2014 penerimaan DHE melalui bank devisa, eksportir harus menyampaikan informasi sesuai yang tercantum pada pemberitahuan ekspor barang (PEB) kepada bank devisa untuk PEB dengan nilai lebih besar dari ekuivalen US$ 10 juta. (ara/ara)