Baca juga: Waspada! Marak Fintech 'Utang Online' Ilegal |
Derasnya perkembangan fintech memang harus diiringi dengan aturan agar berjalan sesuai jalur dan tak menimbulkan masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan untuk mengatur ruang gerak fintech peer to peer lending ini.
Baca juga: Aplikasi 'Utang Online' Asal China Serbu RI |
Namun, yang namanya teknologi rasanya memang tak terbendung. Pasalnya, OJK sudah melegalkan 63 perusahaan fintech peer to peer lending, tapi ada sekitar 227 entitas tau aplikasi fintech yang berjalan di jalur ilegal. Berikut ulasannya:
Masyarakat Harus Waspada Fintech 'Utang Online' Ilegal
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
|
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan berdasarkan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
"Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar memiliki izin usaha dalam penawaran sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dia menjelaskan Satgas telah memamnggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua palikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Cek Daftar Fintech di Situs OJK
Foto: Ari Saputra
|
"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi ujar Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)..
Dia menyebut masyarakat bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di website ojk.go.id. Untuk masyarkat yang mendapatkan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Aplikasi Fintech Buatan China
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
|
"Jadi satu developer bisa membuat 3 sampai 5 platform. Setengahnya berasal dari China. Kami menduga ini karena adanya pengetatan di China makanya mereka masuk ke sini," kata Tongam dalam konferensi per di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Tongam menjelaskan, di China beberapa tahun lalu aturan soal financial technology (fintech) p2p sangat longgar. Kemudian menimbulkan masalah dan akhirnya pemerintah China membuat aturan yang ketat.
Indonesia dipilih menjadi sasaran peredaran aplikasi ini karena memiliki pasar yang luas karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan. "Tapi dari 227 ini ilegal dan bisa membahayakan karena tidak ada perlindungan konsumen dan kepastian hukumnya," jelas dia.
Tongam menjelaskan, untuk mengurangi peredaran fintech ilegal ini satgas waspada investasi terus bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, Kominfo, Google hingga perbankan untuk melakukan penutupan aplikasi.
Dia menjelaskan dari 227 banyak aplikasi yang tak memiliki alamat kantor yang jelas atau virtual. Sehingga ini dinilai menyulitkan satgas untuk melacak keberadaan perusahaan pembuat aplikasi.
Halaman 5 dari 4