Hati-hati! Marak Fintech 'Utang Online' Abal-abal

Hati-hati! Marak Fintech 'Utang Online' Abal-abal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 28 Jul 2018 09:40 WIB
Hati-hati! Marak Fintech Utang Online Abal-abal
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

Ketua satuan tugas waspada investasi Tongam L Tobing menjelaskan jumlah tersebut dibuat oleh 155 developer dan separuhnya berasal dari China.

"Jadi satu developer bisa membuat 3 sampai 5 platform. Setengahnya berasal dari China. Kami menduga ini karena adanya pengetatan di China makanya mereka masuk ke sini," kata Tongam dalam konferensi per di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Tongam menjelaskan, di China beberapa tahun lalu aturan soal financial technology (fintech) p2p sangat longgar. Kemudian menimbulkan masalah dan akhirnya pemerintah China membuat aturan yang ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia dipilih menjadi sasaran peredaran aplikasi ini karena memiliki pasar yang luas karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan. "Tapi dari 227 ini ilegal dan bisa membahayakan karena tidak ada perlindungan konsumen dan kepastian hukumnya," jelas dia.

Tongam menjelaskan, untuk mengurangi peredaran fintech ilegal ini satgas waspada investasi terus bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, Kominfo, Google hingga perbankan untuk melakukan penutupan aplikasi.

Dia menjelaskan dari 227 banyak aplikasi yang tak memiliki alamat kantor yang jelas atau virtual. Sehingga ini dinilai menyulitkan satgas untuk melacak keberadaan perusahaan pembuat aplikasi.

(hns/hns)
Hide Ads