Bapepam Kembali Terapkan Standar Deviasi SUN

Bapepam Kembali Terapkan Standar Deviasi SUN

- detikFinance
Senin, 01 Agu 2005 15:38 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akhirnya menetapkan batas toleransi (standar deviasi) untuk menentukan nilai pasar wajar surat utang negara (SUN). Pada 9 Juni 2005, Bapepam menerapkan standar deviasi untuk obligasi korporasi (perusahaan).Untuk standar deviasi obligasi korporasi, pengelompokan batas toleransi dilakukan dengan memakai peringkat (rating) dan waktu jatuh tempo. Sementara standar deviasi SUN hanya menggunakan jangka waktu jatuh tempo obligasi."Penerbitan standar deviasi SUN dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pelaku pasar dan perlindungan kepada investor reksa dana tentang nilai pasar wajar," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/8/2005).Menurut Darmin, nilai pasar wajar SUN dalam portofolio reksa dana ditentukan berdasarkan harga referensi dengan batasan toleransi yang dihitung dari sisa jangka waktu jatuh tempo (matutity) masing-masing SUN.Standar deviasi SUN terbagi atas empat kelompok. Pertama, kelompok SUN yang jatuh tempo kurang dari satu tahun memakai fixed rate 0,200 persen dan variable rate 0,300 persen.Kedua, kelompok SUN dengan periode jatuh tempo satu hingga tiga tahun memakai fixed rate 0,225 persen dan variable rate 0,350 persen.Ketiga, kelompok SUN dengan periode jatuh tempo tiga hingga enam tahun memakai fixed rate 0,260 persen dan variable rate 0,420 persen.Terakhir, kelompok SUN dengan periode jatuh tempo lebih dari enam tahun memakai fixed rate 0,300 persen dan variable rate 0,500 persen.Untuk menentukan batas toleransi tersebut, Bapepam menggunakan prosedur mencari selisih terendah, selisih tertinggi, dan rata-rata selisih dari best bid dan best ask periode tertentu.Penilaian juga berdasarkan perhitungan dengan mempertimbangkan volume transaksi dan outstanding SUN.Ditegaskan Darmin, batas toleransi tersebut wajib digunakan oleh manajer investasi untuk menentukan nilai pasar wajar SUN yang diperdagangkan di luar bursa (over the counter) sebagai perhitungan nilai aktiva bersih reksa dana."Batas toleransi ini akan devaluasi secara berkala sesuai perkembangan pasar dan makro ekonomi," kata Darmin. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads