Namun kadang kala masih ada orang yang bingung bagaimana cara yang tepat untuk mengklaim asuransi mobil. Bahkan ada juga yang sampai ditolak saat melakukan klaim karena tak sesuai dengan ketentuan.
Klaim asuransi sendiri merupakan tindakan berupa permintaan resmi dari pelanggan kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk melakukan penggantian biaya maupun pemberian santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.
Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor mengatakan dalam proses klaim asuransi, kedua pihak baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi harus sepakat terhadap isi informasi mengenai polis itu sendiri.
"Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim. Jangan dipersulit, karena kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/8/2018).
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi:
Baca juga: SMF Terbitkan EBA Ritel Mulai Rp 100.000 |
1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan,pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.
5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi. (fdl/ang)