Iskandar menyebutkan ada 13 bidang usaha yang akan diberikan kredit. Beberapa diantaranya adalah sanggar tari dan tour guide.
"Sebenarnya kita ada 13 bidang usaha. Beberapa diantaranya agen perjalanan wisata, sanggar seni," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi (8/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara spesifik ia menyebutkan beberapa bidang yang akan disuntik KUR yaitu jasa Meetingsives, conferences and exhibitions (MICE), penyedia akomodasi perjalanan, pondok wisata atau homestay.
Ada pula Jawa wisata kuliner khas, jasa informasi pariwisata berupa video foto dalam bentuk cetak dan elektronik, jasa pengelolaan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, jasa pengelolaan wisata olah raga air snorkeling arung jeram, industri kerajinan khas sampai pusat oleh-oleh.
Langkah ini merupakan realisasi yang sesuai arahan Presiden RI untuk mengoptimalkan pariwisata Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit/pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah, yaitu 7% melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.
"Diharapkan dengan adanya skema KUR Pariwisata ini dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata khususnya di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas serta 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional," ujar Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Lebih lanjut Darmin mengungkapkan, KUR Sektor Pariwisata dapat diberikan kepada individu dan/atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai kebutuhan usahanya, baik KUR Mikro maupun KUR Kecil.
Sebagai informasi, selain penetapan skema KUR Pariwisata dan evaluasi capaian kinerja KUR semester I tahun 2018, dalam rapat koordinasi ini juga dibahas beberapa pending matters pelaksanaan program KUR.
Untuk mendorong optimalisasi penyaluran KUR, khususnya di sektor produksi serta pencapaian target penyaluran KUR di tahun 2018, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga menambah plafon penyaluran KUR tahun 2018, menjadi sebesar Rp 123,53 Triliun.
Penambahan plafon penyaluran KUR tahun 2018 tersebut juga memperhatikan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Diharapkan hal tersebut dapat membantu UMKM dalam mengakses pembiayaan dengan suku bunga yang terjangkau. (dna/dna)











































