Sejumlah perusahaan multifinance pun ragu untuk menerapkan kebijakan ini. Pasalnya ada risiko kredit macet yang membayangi.
Berikut ulasannya:
Bikin Jalan Tambah Macet
|
Foto: Rachman Haryanto
|
"Ada risiko untuk kemacetan dari rencana kebijakan itu. Memang, soal kemacetan ini yang harus diatur melalui regulasi pada setiap daerah," kata Bhima saat dihubungi detikFinance, Kamis (23/8/2018).
Dia mengungkapkan, seperti di Jakarta contohnya jumlah penduduk sebanyak 10 juta tapi jumlah motor sudah mencapai 13,9 juta unit. Ini artinya jumlah kendaraan bahkan melebihi jumlah penduduk di suatu kota.
"Untuk Jakarta harus ada pembatasan kendaraan bermotor karena macet bisa blunder ke produktivitas ekonomi," ujarnya.
Sementara daerah lain di Indonesia bagian Timur rasio kepemilikan kendaraan bermotornya masih kecil. Di situlah harus didorong ekspansi kreditnya, dp 0% cocok di Sulawesi, Maluku dan Papua. Sehingga tiap daerah punya treatment yang berbeda dalam mengatasi kemacetan.
Bhima juga menilai, kebijakan OJK terasa kurang efektif. Pasalnya saat ini konsumsi secara umum memang masih lambat. Pemberian obat di hilir dinilai tak akan mampu mendorong permintaan di hulu.
"Padahal faktor lemahnya permintaan ada di hulu karena masyarakatnya tak mengalami kenaikan pendapatan yang signifikan. Sektor utama di Indonesia mulai dari sawit, karet dan industri manufaktur juga masih lemah," ujarnya.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.
Tak Dukung Angkutan Umum
|
Foto: Indah Mutiara Kami/detikcom
|
"Rencananya sangat tidak mendukung angkutan umum. Apalagi di Jabodetabek sudah ada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yg mentargetkan 40% beralih ke angkutan umum tahun 2019 dan 60% pada 2029," kata Djoko saat dihubungi detikFinance, Kamis (23/8/2018).
Menurut dia di Indonesia seringnya antar Kementerian atau Lembaga mengeluarkan kebijakan yang tidak sinergis dan mendukung satu sama lain.
Hal ini bisa merugikan negara, pasalnya dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan harus menghitung keuntungan dan kerugian lainnya. "Apakah sudah diperhitungkan pemborosan BBM? Apakah sudah diperhitungkan tingkat emisi udara?" imbuh dia.
Djoko mengungkapkan, kebijakan tersebut mungkin tak masalah jika diterapkan di daerah tertentu. Namun jika di kota besar justru akan menjadi masalah baru karena akan meningkatkan angka kemacetan.
"Nantinya yang jadi korban di wilayah perkotaan, terutama di Jawa, khususnya Jabodetabek," ujar dia.
Boros BBM
|
Foto: Rengga Sancaya
|
"Akan ada pemborosan BBM, apakah sudah dihitung tingkat emisi udaranya?" kata Djoko saat dihubungi detikFinance, Kamis (23/8/2018).
Dia menyebutkan wacana kebijakan ini tentu tak sejalan dengan rencana pemerintah yang menargetkan masyarakat bisa menggunakan angkutan umum.
Tahun depan, 40% masyarakat ditargetkan beralih ke angkutan umum. Kemudian pada 2029 target ditingkatkan menjadi 60%.
"Kebijakan ini sangat tidak mendukung angkutan umum. Apalagi di Jabodetabek sudah ada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yg mentargetkan 40% beralih ke angkutan umum tahun 2019," ujarnya.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.
Halaman 2 dari 4











































