Komitmen ketujuh ini ini hanya perluasan makna di sektor asuransi, lingkupnya untuk non life insssurance atau asuransi kerugian mencakup konvensional maupun syariah.
Pimpinan rapat Komisi XI DPR Muhammad Prakosa mengatakan keputusan yang diambil adalah membentuk panja dan membahasnya lebih dalam di dalam tim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita usulkan gini, yang sebelumnya dalam bentuk UU, kalau ini juga saya usulkan sesuai mekanisme yang ada, sesuai prosedur di sini, akan kita buat panja untuk melakukan pendalaman dan memproses pengambilan keputusan di tingkat pertama," kata Prakosa di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Sebelum adanya usulan pembuatan Tim Panja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kronologi pemerintah dalam melaksanakan komitmen ketujuh AFAS ini. Aturan liberalisasi sektor jasa keuangan ini wajibkan bahwa dalam melaksanakan komitmen ketujuh harus memiliki payung hukum yang jelas.
"ASEAN wajib ratifikasi UU tersebut. Ratifikasi jadi persyaratan untuk akses pasar yang dikomitmenkan oleh negara lainnya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan dalam perluasan makna di sektor usaha asuransi kerugian ini apakah harus dibuatkan UU atau hanya sebatas peraturan presiden (perpres).
"Presiden menyampaikan rencana protokol UU AFAS itu. Presiden nanya, apa Komisi XI melakukannya dala, bentuk UU atau Peraturan Presiden untuk AFAS ke-7," ungkap dia.
Baca juga: IHSG Anjlok 3% Lebih, Terparah se-Asia |
Penjelasan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga langsung ditanggapi oleh beberapa anggota Komisi XI, seperti Andreas yang merupakan anggota dari PDI-P.
Dia menganggap bahwa payung hukum dalam menjalankan komitmen ketujuh hanya cukup dengan Perpres. Jika dalam masa pelaksanaanya tidak berbenturan dengan perjanjian perdagangan internasional.
"Kalau dipertimbangkan produk hukumnya itu masuk dalam hal perjanjian perdagangan, cukup dengan perpres," kata Andreas.
Dengan mempertimbangkan beberapa masukan dari anggota Komisi XI, maka pimpinan rapat pun memutuskan untuk membahas penetapan payung hukum untuk melaksanakan komitmen ketujuh AFAS ini dibahas dalam Panja.
"Bisa disetujui?," kata Prakosa.
"Baik kita sepakati," lanjut Prakosa sambil mengetuk palu. (hek/hns)











































