"Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut. Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 terhadap korban luka luka", terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/9/2018).
Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit dan mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, jumlah korban tewas akibat kecelakaan bus pariwisata di tikungan maut jalan alternatif Cikidang - Palabuhanratu bertambah jadi 21 orang. Seluruh korban saat ini berada di Instalasi Kamar Jenazah RSUD Palabuhanratu.
Hal ini dibenarkan Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Galih Bayu kepada detikcom. "Hingga sekitar pukul 18.30 WIB jumlah korban meninggal dunia 21 orang," kata Galih.
"Korban saat ini masih berada di ruang jenazah, untuk korban luka masih mendapatkan perawatan di beberapa rumah sakit. Untuk penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan," sambung Galih. (hns/idh)











































