Menanggapi hal itu, sang CEO PT Aurum Karya Indonesia, George B Sumantri buka suara. Dia mengakui hal itu, dan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan OJK mengenai pengajuan perbaikan izin usaha.
"PT Aurum Karya Indonesia berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku, dan terus berkonsultasi dengan pihak terkait perizinan agar operasional dapat berjalan seperti sediakala," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
George juga menegaskan bahwa pihaknya menjamin dana investasi nasabahnya yang berbentuk saldo emas. Dia juga menyatakan bahwa nasabahnya masih bisa menjual emas digitalnya.
"Kami menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar. Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku," terangnya.
Dia juga berjanji akan memberikan informasi kepada nasabahnya secara berkala terkait proses perizinan usaha.
"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di info@e-mas.com," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, ada 10 perusahaan diduga berpotensi merugikan masyarakat karena selain tak berizin juga menawarkan investasi dengan tingkat keuntungan yang tidak masuk akal dan kegiatan usaha yang tidak sesuai.
"Seperti ini ada lima perusahaan pialang berjangka yang menawarkan perdagangan, tapi ternyata produknya investasi," tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Tongam menambahkan dalam daftar itu juga ada PT Aurum Karya Indonesia yang bergerak dalam bidang penjualan emas dengan sistem digital dengan melancarkan aksinya melalui aplikasi layanan pesan emas. Para pembelinya ternyata tidak mendapatkan emas asli.
"Jadi tidak ada emasnya, makanya ketika istri meminta beli emas, ditanya suami mana emasnya, dia bilang digital papi. Itu benar terjadi loh. Dia jual lewat WhatsApp," tambahnya. (das/ara)











































