Dana Rp 4,9 T 'Obat Kuat' BPJS Kesehatan Cair Senin Depan

Dana Rp 4,9 T 'Obat Kuat' BPJS Kesehatan Cair Senin Depan

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 22 Sep 2018 10:40 WIB
Dana Rp 4,9 T Obat Kuat BPJS Kesehatan Cair Senin Depan
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan Perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi menjadi solusi jitu di samping rendahnya disiplin anggaran daerah, khususnya perencanaan dan pengukuran outcome.

Dia menjelaskan, dana yang sekitar Rp 5 triliun ini berasal dari satu batang harga rokok yang dibeli, di dalamnya ada pungutan yang dibayarkan, dua di antaranya adalah Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok.

"Dari pungutan CHT yang kita bayarkan, sebesar 2%-nya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya di-earmark sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007 (Pasal 66 ayat 1)," kara Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dari pungutan pajak, kata Prastowo didasarkan Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pungutan atas pajak rokok di-earmarkpaling sedikit sebesar 50% digunakan untuk mendanai program/kesehatan. Sedangkan dalam alokasinya, ditentukan oleh Menteri Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," jelas dia.

Namun, pengamat pajak itu juga menilai dalam pelaksanaannya masih banyak permasalahan dalam implementasi dana earmarking baik DBH CHT dan Pajak Rokok mulai dari masalah administrasi sampai permasalahan pengawasan. Tak pelak, penggunaan dari dana DBH CHT dan Pajak Rokok masih belum optimal. Di saat yang sama terdapat masalah pendanaan BPJS.

"Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan Pajak Rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat," ungkap dia.

Untuk merealisasikannya, Prastowo menuturkan bahwa pemerintah melalui Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes No.53/2017 yang mengatur 75% dari earmark 50% cukai rokok untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional.

(hek/hns)
Hide Ads