"Ada undian emas yang diundi setiap minggunya. Ada 31 keping emas, 10 gram 30 keping, 1 keping 100 gram. Kemudian nanti pada 24 Oktober itu grand prize-nya akan diundi dua pemenang utama masing-masing 500 gram emas untuk dua pemenang," kata Retail Product Management & Digital Banking Head Bank Mega, Aditya W. Windarwo, kepada detikFinance, Senin (17/9/2018).
Untuk undian berhadiah 31 keping emas yang diundi setiap minggunya, nasabah bisa berkesempatan meraihnya dengan terus meningkatkan perolehan poin. Poin tersebut bisa didapatkan dari saldo mengendap maupun transaksi finansial yang dilakukan melalui e-channel Bank Mega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk grand prize emas 500 gram, masih dengan skema poin yang sama, tapi diperuntukkan kepada nasabah yang memiliki rata-rata dana mengendap Rp 100 juta setiap bulannya dalam kurun waktu April-September 2018.
"Kemudian untuk poin undian itu kelipatan Rp 5 juta dapat 1 poin undian. Jadi semakin banyak saldonya, semakin besar kesempatan untuk mendapatkan hadiah undian, baik itu mingguan maupun grand prize," jelas Aditya.
Ia juga menambahkan pemenang emas 500 gram tersebut tidak dikenakan biaya tambahan lainnya. Artinya Bank Mega akan menanggung segala biayanya, termasuk pajak pemenang.
"Kalau dapat emas 500 gram langsung dapat emas, nggak perlu bayar apa-apa lagi. Kalau nasabah memenuhi syarat dan dia memang yang beruntung pada saat penarikan undian, maka akan ada dua nasabah yang akan bisa membawa pulang emas sebesar 500 gram," pungkasnya. (mul/ega)