OJK sendiri mendukung pengembangan digitalisasi perbankan. Terbukti dari diluncurkannya Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum pada 8 Agustus 2018 kemarin.
Namun, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hary mengakui digitalisasi akan menimbulkan pengurangan karyawan di perbankan. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan penelitian, untuk membuat keputusan meminimalisir dampak negatif tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menilai, mungkin akan ada pengurangan dari pegawai perbankan di posisi-posisi tertentu. Namun dia yakin perbankan juga akan menambah karyawan di posisi tertentu seperti di bidang IT.
"Pasti untuk IT lebih banyak, sekarang tinggal SDM-nya siap atau tidak," tambahnya.
Anton juga yakin digitalisasi perbankan akan menimbulkan bisnis-bisnis baru di perbankan. Meski belum tahu jenis bisnis baru apa yang akan muncul, tapi dia yakin akan tercipta lapangan pekerjaan yang baru.
"Contohnya sekarang urbanisasi sudah berkurang. Sekarang dari kampung saja sudah bisa berjualan. Tidak perlu ke Jakarta. Nah nanti akan muncul bisnis-bisnis baru. Sehingga kalau ada efisiensi atau pengurangan maka akan pindah ke sana," ujarnya.











































