Lantas, akankah BPJS Kesehatan akan menaikkan besaran iuran peserta?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan besar iuran yang dibebankan kepada masyarakat. Pertimbangan ini diputuskan berdasarkan kondisi daya beli masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachmi menjelaskan untuk mengatasi kondisi keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah telah memberi suntikan dana talangan yang nilainya hampir mencapai Rp 5 triliun. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mengambil pendanaan dari cukai hasil rokok.
Sementara dari sisi BPJS Kesehatan, perseroan melakukan pengaturan kesehatan. Pengaturan kesehatan yang dimaksud ialah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan.
Kemudian Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Rehabilitasi Medik yang diterbitkan per 25 Juli 2018.
Fachmi menjelaskan, pengaturan ini bukan berarti layanan-layanan penjaminan tersebut dicabut atau dihilangkan.
"Nah ini kemarin sempat ada berita bahwa BPJS Kesehatan menghilangkan manfaat, tidak menanggung operasi katarak, tidak lagi menanggung fisioterapi, tidak lagi bayi lahir sehat. Jadi tidak ada penghilangan, tidak ada pengurangan, yang ada itu pengaturan," katanya.
Tonton juga 'Defisit BPJS Bukan karena Disengaja atau Bobroknya Manajemen':
(fdl/ang)