BI Komitmen Menjaga Rupiah

BI Komitmen Menjaga Rupiah

- detikFinance
Senin, 22 Agu 2005 13:33 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tetap berkomitmen menjaga nilai tukar rupiah yang kini bertengger di level Rp 10.000 per dolar AS melalui sejumlah instrumen moneter yang dimilikinya."Kita terus memonitor pasar dan menjaga volatilitas rupiah. Kita siap masuk ke pasar jika diperlukan," kata Deputi Gubernur BI Aslim Tadjudin saat dihubungi detikcom, Senin (22/8/2005).Aslim menjelaskan, depresiasi rupiah yang terjadi secara tajam akhir-akhir ini dipicu oleh faktor eksternal dan internal. Dari sisi eksternal, rupiah tetap tertekan oleh tingginya harga minyak dunia mengingat Indonesia kini merupakan negara net importir minyak."Jadi semakin tinggi harga minyak, akan semakin besar kebutuhan dolar untuk impor," tegas Aslim.Faktor eksternal lainnya adalah tren kenaikan suku bunga, termasuk terus meningkatnya suku bunga Fed. BI saat ini telah mencoba mengimbangi kenaikan suku bunga Fed dengan suku bunga SBI. Namun kenaikan SBI ini, menurut Aslim, tidak selalu ekuivalen dengan penguatan rupiah. "Kenaikan SBI tidak selalu berdampak positif pada nilai tukar rupiah," ujarnya. Sementara faktor internal yang mengguncang rupiah adalah permintaan yang besar, yakni untuk impor minyak Pertamina, pembayaran utang swasta, serta beberapa kebutuhan dolar lain seperti dari PLN. Selain itu pembelian dari investor asing di pasar modal juga turut menekan rupiah.Khusus untuk mengurangi impor minyak, Aslim menyarankan agar Indonesia terus menggenjot produksi minyak. "Tapi itu butuh waktu. Yang harus dilakukan adalah mengurangi impor. Dan itu berarti harus mengurangi konsumsi BBM," tegasnya.Untuk membatasi guncangan terhadap rupiah, lanjut Aslim, maka Indonesia harus meningkatkan ekspor, baik migas maupun nonmigas. Dan untuk bisa meningkatkan ekspor, maka pemerintah harus berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi.Aslim juga menampik bahwa pelemahan rupiah akhir-akhir ini dipicu oleh aksi spekulasi. Menurutnya, kegiatan spekulasi valas itu sudah berhasil ditekan setelah BI mengeluarkan PBI 7/14/2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valas oleh perbankan. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads