Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan regulasi ini akan keluar dalam sebulan ke depan.
"Kapan diterbitkan, mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, Insya Allah tahun ini keluar," kata Luthfy dalam acara Pelatihan dan Gathering Media di Bogor, Sabtu (21/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, penerbit alias perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua penyelenggara atau platform. Ketiga ialah pemodal atau investor.
Secara garis besar, dia menerangkan, skema penghimpunan modalnya yakni awalnya perusahaan yang butuh dana akan menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana masyarakat. Lalu, platform akan melakukan kajian kelayakan perusahaan yang akan menghimpun modal.
Baca juga: Bunga Pinjaman Online Bisa sampai 50%/Tahun |
"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit," kata Luthfy
Persyaratan dia karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Nggak boleh bagian anggota konglomerasi," ujarnya.
Setelah kelengkapan beres, baru platform menampilkan penawaran di mana publik bisa membeli saham tersebut.
"Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," tutupnya. (hns/hns)