UKM Bisa Cari Modal dari Jual Saham, Bagaimana Syaratnya?

UKM Bisa Cari Modal dari Jual Saham, Bagaimana Syaratnya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 21 Okt 2018 10:35 WIB
UKM Bisa Cari Modal dari Jual Saham, Bagaimana Syaratnya?
Foto: Andhika Dwi
Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan regulasi ini akan keluar dalam sebulan ke depan.

"Kapan diterbitkan, mudah-mudahan bulan ini masuk RDK, kalau bulan ini RDK umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, Insya Allah tahun ini keluar," kata Luthfy.

Dia menjelaskan, penghimpunan modal ini didapat dari penjualan saham perusahaan. Lanjutnya, dalam penghimpunan ini melibatkan 3 pihak.

Pertama, penerbit alias perusahaan yang membutuhkan modal. Kedua penyelenggara atau platform. Ketiga ialah pemodal atau investor.

Secara garis besar, dia menerangkan, skema penghimpunan modalnya yakni awalnya perusahaan yang butuh dana akan menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana masyarakat. Lalu, platform akan melakukan kajian kelayakan perusahaan yang akan menghimpun modal.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit," kata Luthfy

"Persyaratan dia karena tidak semua perusahaan boleh, ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Nggak boleh bagian anggota konglomerasi," ujarnya.

Setelah kelengkapan beres, baru platform menampilkan penawaran di mana publik bisa membeli saham tersebut.

"Setelah dia melakukan review dan sempurna kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," tutupnya.

Hide Ads