Hingga kini, para nasabah bertanya-tanya, kapan dana klaim tersebut bisa cair?
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera Slamet Sudarsono menyampaikan, pihaknya terakhir mencairkan klaim ke pemegang polis pada Mei 2018. Setelah itu pihaknya masih menjadwalkan ulang pembayaran klaim di bulan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesulitan likuiditas ini, dikatakannya akibat restrukturisasi yang tidak memenuhi harapan, dan tidak sesuai dengan skema yang diinginkan.
Pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan pemegang polis bisa segera mendapatkan dana klaimnya yang sudah jatuh tempo atau habis kontrak. Tapi pihaknya mengatakan akan secepatnya membayar hak pemegang polis.
"Masalah kapan itu perlu proses karena dari kami juga ada semacam untuk pemberdayaan aset properti kita. Harapan kita secepatnya lah, kalau ada duit pasti dibayar," lanjutnya.
Untuk meningkatkan pelayanan, AJB Bumiputera pun membuka layanan crisis center buat pemegang polis. Layanan tersebut berada di Kantor AJB Bumiputera 1912, Jalan Wolter Monginsidi No. 84, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Layanan tersebut buka setiap Senin sampai Jumat, pukul 8.00-16.30 WIB.
"Itu fungsinya hanya melayani pemegang polis. Lokasi di Kantor Kebayoran Baru. Buka setiap hari Senin sampai Jumat, jam 8 sampai setengah 5 (sore). Tapi biasanya efektif jam 4 disclose," sebutnya.
Crisis center ini dibuka sejak Agustus 2018. Hal itu sebagai peningkatan status pelayanan, mengingat jumlah klaim terus meningkat setiap hari. Oleh karenanya status unit kerja tersebut ditingkatkan. Jumlah klaim yang dilayani setiap hari di crisis center mencapai 100 orang.
"Ya rata rata hampir 75-100 (klaim dari pemegang polis) setiap hari," ujarnya.
Meski belum bisa memastikan kapan pembayaran klaim yang tertunda bisa dilakukan, dia meyakinkan hak pemegang polis pasti dibayarkan.
"Intinya hak memegang polis akan tetap dibayarkan, tinggal masalah waktu saja," terangnya.
AJB Bumiputera, sebelumnya pada 23 Mei 2018 lalu menerbitkan surat permohonan maaf karena terlambatnya pembayaran klaim terhadap pemegang polis.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pengelola Statuter AJB Bumiputera bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie M Massardi. Di surat tersebut, dia menyampaikan, terlambatnya pembayaran klaim berkaitan dengan restrukturisasi yang sedang dilakukan perusahaan asuransi tersebut.
"Sehingga proses pembayaran klaim Bapak/lbu Pemegang Polis mengalami keterlambatan dari waktu yang seharusnya. Melalui surat ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," katanya dalam isi surat tersebut seperti ditulis detikFinance. (das/das)