Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan korban-korban investasi bodong ini tak hanya dari kalangan masyarakat yang berpendidikan rendah. Namun, masyarakat yang berpendidikan tinggi juga bisa terjerat investasi bodong ini.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menjelaskan OJK sebagai regulator tidak bisa menghentikan pergerakan investasi bodong itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK Bekukan 2 Perusahaan Pembiayaan |
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu teliti jika mendapatkan tawaran investasi yang memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Sarjito menyebutkan investasi dengan return yang tinggi pasti memiliki risiko yang tinggi pula.
"Harus diperhatikan kalau ada yang menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi. Jangan sampai ketinggian," imbuh dia.
Dia mencontohkan beberapa waktu lalu ada kasus Koperasi Pandawa yang pelakunya hanya seorang warga yang tak lulus SMA tapi bisa menipu ribuan orang dalam investasi.
"Orang itu menipu, menawarkan janji yang besar. Banyak orang yang kena dan jadi korban termasuk bankir hingga Angkatan Laut," ujarnya.
Selain itu masyarakat harus bisa memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Terakhir, masyarakat juga harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika tak yakin bisa menghubungi layanan call center OJK di 157 untuk menanyakan apakah perusahaan terdaftar dan diawasi OJK. (kil/ara)











































