Kenapa Investasi Bodong Masih Marak di RI?

Kenapa Investasi Bodong Masih Marak di RI?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 25 Okt 2018 14:52 WIB
Kenapa Investasi Bodong Masih Marak di RI?
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta - Investasi bodong atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar namun mengarah ke penipuan masih marak di Indonesia. Mulai dari penawaran simpanan di koperasi, multi level marketing (MLM) hingga penawaran simpanan dalam bentuk digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan korban-korban investasi bodong ini tak hanya dari kalangan masyarakat yang berpendidikan rendah. Namun, masyarakat yang berpendidikan tinggi juga bisa terjerat investasi bodong ini.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menjelaskan OJK sebagai regulator tidak bisa menghentikan pergerakan investasi bodong itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah OJK bisa berantas investasi bodong? Tidak bisa, karena ruang di negara ini begitu besar. Yang bisa kita lakukan adalah edukasi yang gencar ke masyarakat," kata Sarjito dalam Media Gathering FinEX & Sundown Run 2018, di Suasana Resto, Jakarta, Kamis (25/10/2018).


Dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu teliti jika mendapatkan tawaran investasi yang memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Sarjito menyebutkan investasi dengan return yang tinggi pasti memiliki risiko yang tinggi pula.

"Harus diperhatikan kalau ada yang menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi. Jangan sampai ketinggian," imbuh dia.

Dia mencontohkan beberapa waktu lalu ada kasus Koperasi Pandawa yang pelakunya hanya seorang warga yang tak lulus SMA tapi bisa menipu ribuan orang dalam investasi.

"Orang itu menipu, menawarkan janji yang besar. Banyak orang yang kena dan jadi korban termasuk bankir hingga Angkatan Laut," ujarnya.


Selain itu masyarakat harus bisa memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Terakhir, masyarakat juga harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika tak yakin bisa menghubungi layanan call center OJK di 157 untuk menanyakan apakah perusahaan terdaftar dan diawasi OJK. (kil/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads