Pajak Ekspor Jasa Dikaji 0%, Pengusaha: Bisa Tingkatkan Daya Saing

Pajak Ekspor Jasa Dikaji 0%, Pengusaha: Bisa Tingkatkan Daya Saing

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 26 Okt 2018 10:08 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah berencana akan membebaskan pajak untuk sektor usaha jasa yang diekspor. Hal itu dinilai akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing sektor jasa dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan tengah mengkaji aturan tersebut. Pihaknya juga mendengarkan aspirasi dari para pemangku kepentingan.

"Kita balik ke prinsipnya, barang dan jasa yang diekspor itu bebas PPN, Kita tegaskan lagi, jenis-jenis jasa lain pun kalau diekspor 0%," kata Suahasil kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di sektor jasa. Menurut Zamzan Djaelani, pelaku usaha sektor jasa dari Life Science and Healthcare Lead, penghapusan pajak ekspor jasa bisa meningkatkan daya saing sektor jasa Indonesia di kancah dunia.


"Penghapusan PPN ekspor jasa dapat memberikan keunggulan kompetitif untuk ekspor sektor jasa kita," kata dia.

Penerapan tarif PPN nol persen saat ini masih terbatas hanya di tiga sektor jasa yaitu maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Pemerintah harus didorong untuk segera memperluas penerapan PPN nol persen ini ke beberapa sektor lainnya seperti jasa informasi dan teknologi, jasa penelitian dan pembangunan, penyewaan peralatan transportasi, jasa pengelolaan transportasi, profesional, dan jasa perdagangan.

"Khusus terkait dengan jasa profesional, sektor ini diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap serapan tenaga kerja sehingga ekonomi dapat tumbuh," tambah Pengamat dari Center of Indonesia Tax Analysis, Yustinus Pratowo


Yustinus juga mengatakan mengatakan pada umumnya pengenaan PPN 10% oleh provider jasa dalam negeri berpotensi menimbulkan pajak ganda atas konsumsi jasa tersebut karena penerima jasa di luar negeri (LN) juga akan membayar PPN sesuai ketentuan domestik masing-masing. Sehingga konsumen jasa LN akan menganggap adanya tambahan biaya/harga dari pemberi jasa sehingga jasa dari Indonesia menjadi lebih mahal.

"PPN prinsipnya adalah pajak atas konsumsi (on consumption), pengenaannya dilakukan di tempat barang/jasa dikonsumsi (destination). Bagi perekonomian, tentu akan sangat bagus karena sektor jasa bisa meningkat kontribusinya sesuai harapan Pemerintah," tutup Yustinus.

Seperti diketahui, aturan yang berlaku saat ini hanya memberlakukan tiga jenis sektor jasa yang ekspornya bisa terbebas dari PPN.

Beleid tersebut adalah peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010. Di mana, tiga jenis jasa yang diatur adalah jasa maklon yaitu jasa untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi.

"Jadi secara prinsip bukan hanya yang ada di tiga jenis itu. Tapi kita tanya apalagi yang you ekspor. Kalau memang diekspor, maka 0%. Yang diekspor itu artinya jasa itu diproduksi di dalam negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi di luar negeri," jelas Suahasil kemarin. (zlf/fdl)

Hide Ads