Soal Asuransi Gagal Bayar, OJK: Pengawasan Kami Perbaiki

Soal Asuransi Gagal Bayar, OJK: Pengawasan Kami Perbaiki

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 29 Okt 2018 20:57 WIB
Foto: Wimboh Santoso (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia memang pernah mengalami gagal bayar klaim. Misalnya asuransi badan usaha milik negara (BUMN) Asuransi Jiwasraya yang beberapa waktu lalu pembayaran klaimnya mandek.

Ada juga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang macet dalam pembayaran klaim. Merespons situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan memperbaiki pengawasan untuk industri asuransi di Indonesia.


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan OJK akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawasannya tentu akan kami perbaiki, seperti ketentuan-ketentuannya," kata Wimboh di DPR, Jakarta, Senin (29/10/2018).


Dia menjelaskan nantinya pengawasan perusahaan asuransi ini akan mengadopsi pengawasan seperti perbankan. Lebih detail dan lebih jelas.

"Analisisnya harus lebih dalam. Laporannya harus kita review dan lebih sering. Kalau perlu kita (OJK) akan datangi lebih sering perusahaanya," ujar dia.


Premi asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi per September 2018 masing-masing tercatat sebesar Rp 141,14 triliun dan Rp 62,74 triliun. Risk based capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315% dan 430%. (kil/hns)

Hide Ads