Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Bayu Sutanto menjelaskan dalam aturan penerbangan setiap penumpang yang naik dalam penerbangan harus sesuai dengan nama yang ada di manifes.
"Berani naik dengan tiket nama yang berbeda dengan yang bersangkutan mestinya tidak, karena melanggar aturan dan risiko tidak dicover asuransinya," ujarnya kepada detikFinance, Kamis (1/11/2018).
Jika tidak tercantum namanya dalam daftar manifes, maka keluarga korban yang bersangkutan tidak mendapatkan asuransi penerbangan.
"Asuransi hanya bayar sesuai dokumen resmi penerbangan yaitu manifes," tambahnya.
Menurut Bayu dalam kondisi seperti itu maka antara penumpang dan maskapai sama salahnya. Penumpang melanggar aturan sementara maskapai tidak menegakkan aturan.
"Mestinya ada regulasi tentang pencantuman nomor registrasi KTP atau id di tiket. Sehingga bisa dicek keabsahan pax yang sebenarnya," ujarnya.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang yang menjadi korban hingga meninggal dunia akan mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar.
Sekedar informasi dari 181 nama dalam daftar manifes ada satu korban yang namanya tidak tertera yakni Arif Yustian. Dia naik pesawat itu lantaran menggantikan temannya sehingga namanya tidak tertera dalam daftar manifes. (das/hns)