Kredit Online Fintech vs Bank, Lebih Aman Mana?

Kredit Online Fintech vs Bank, Lebih Aman Mana?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 27 Nov 2018 13:31 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Tak hanya financial technology (fintech) alias teknologi finansial (tekfin) yang menyalurkan kredit via online. Kini perbankan nasional juga sudah mulai membidik penyaluran melalui sistem online ini.

Kira-kira apa saja yang harus diperhatikan oleh calon pengguna layanan?

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan dalam memilih layanan kredit calon nasabah harus memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan pinjaman dari layanan online:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan pastikan kredit online terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Bisa dicek di website OJK untuk daftar fintech yang resmi. Terdapat perbedaan aturan antara bank dengan fintech kredit online, jadi nasabah perlu diteliti regulasinya," kata Bhima saat dihubungi, Selasa (27/11/2018).

Bhima menyampaikan, sebelum mendownload aplikasi kredit online pastikan mempelajari term and condition atau syarat-syaratnya termasuk soal privasi data pribadi (foto, nomor kontak, dll).

"Jangan sampai kita dengan sengaja mengizinkan kredit online untuk mengakses data-data pribadi," imbuh dia.


Selanjutnya pelajari soal kontrak pinjaman dan model bisnis nya. Hati hati dengan biaya terselubung termasuk denda keterlambatan. Seringkali denda lebih mahal dari bunga dan pokok pinjaman.

"Bandingkan tingkat bunga yang diberikan antar kredit online. Jangan cepat tergiur kecepatan proses pencairan kredit dan tenor pembiayaan kredit online yang pendek," kata Bhima.

(kil/ang)

Hide Ads