BI Rate Naik Jadi 9,5 Persen

BI Keluarkan 6 Jurus

BI Rate Naik Jadi 9,5 Persen

- detikFinance
Selasa, 30 Agu 2005 12:52 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan enam langkah untuk meredam gejolak rupiah. Salah satunya, BI menaikkan BI rate sebesar 75 basis poin menjadi 9,5 persen. Kebijakan BI tersebut diumumkan oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/8/2005)."Ada dua langkah yang akan dilakukan BI melalui kebijakannya. Yakni langkah segera dan langkah-langkah berikut yang akan diumumkan dalam waktu dekat," kata Burhanuddin.Langkah-langkah segera yang diambil BI adalah:Pertama, menaikkan BI rate sebesar 75 basis poin menjadi 9,5 persen yang berlaku sejak hari ini. Kedua, menaikkan suku bunga fasilitas Bank Indonesia (Fasbi) 7 hari sebesar 100 basis poin menjadi 8,5 persen yang akan berlaku mulai 31 Agustus 2005.Ketiga, menyerap likuiditas secara maksimal melalui Fine Tune Kontraksi dengan variabel rate/I> tender.Keempat, manaikkan maksimum suku bunga penjaminan simpanan untuk September 2005 untuk simpanan dalam rupiah selama 1 bulan menjadi BI rate ditambah 50 basis poin. Untuk valas dari 3 persen menjadi 4,25 persen.Kelima, menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah yang berlaku sejak 6 September 2005. Rinciannya, LDR yang di atas 90 persen akan dikenakan tambahan 0%. LDR yang 75-90% dikenakan tambahan 1%. LDR 60-75% dikenakan tambahan 2%. LDR 50-60% dikenakan tambahan 3%. LDR 40-50% dikenakan tambahan 4%. LDR kurang dari 40% dikenakan tambahan 5%.Keenam, menaikkan imbalan jasa giro yang semula 3 persen menjadi 5,5 persen untuk seluruh tambahan GWM rupiah di atas 5 persen. Langkah berikut yang akan disampaikan berikutnya adalah :Pertama, menyediakan fasilitas swap dengan Bank Indonesia dalam rangka hedging.Kedua, melakukan intervensi valas dengan instrumen swap jangka pendek. Ketiga, menyempurnakan ketentuan prudential dalam transaksi devisa antara lain melalui pengaturan transaksi marjin trading dan penyesuaian ketentuan posisi devisa netto. Keempat, meningkatkan pengawasan intensif terhadap bank atas setiap transaksi valas tanpa undelying transaction termasuk pengenaan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan kebijakan tersebut, BI mengharapkan perbankan dan masyarakat dapat mendukung upaya menciptakan stabilitas perkonomian Indonesia. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads