Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menceritakan terkait penyelamatan Bank Century, saat itu ia bersama dengan anggota komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) mengambil keputusan yang sudah disesuaikan dengan risiko ekonomi.
"Saat itu proses pengambilan keputusan dilakukan terbuka dan transparan. Itu juga bukan keputusan satu orang dan saat itu suasana sudah sangat serius," kata Boediono dalam diskusi di Jakarta Theatre, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini karena, pada 21 November 2018, BI memastikan Bank Century gagal kliring dan mengancam perbankan. Setelah itu BI memberikan informasi jika Bank Century perlu ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
21 November dinihari KSSK akhirnya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal lewat keputusan KSSK Nomor 04/KSSK.03/2008. KSSK meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani Bank Century.
Sesuai keputusan KSSK nomor 01/KK.01/2008 Bank Century resmi 'diasuh' oleh LPS untuk penyelesaian masalah.
Boediono mengungkapkan, tak ada rencana lain saat rapat pengambilan keputusan 10 tahun lalu itu. Menurut dia, para pengambil kebijakan hanya memikirkan cara terbaik untuk mengambil kebijakan. Ini semata agar ekonomi Indonesia tak lagi jeblok akibat krisis seperti yang dialami pada periode 1997-1998.
Menurut dia jika salah mengambil kebijakan, ada biaya ekonomi yang besar seperti pengangguran yang bertambah, biaya kesehatan hingga biaya pendidikan.
"Waktu itu saya tidak pernah memikirkan risiko politik, yang kami pikirkan hanya risiko ekonomi saja. Kalau kita tahu (jadi risiko politik) ya kita belum tahu kebijakan apa yang kita lakukan. Kita berusaha mengambil kebijakan yang terbaik makanya kita tempuh blanket guarantee," jelas dia. Blanket guarantee adalah program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank.
Tonton juga 'Fahri Komentari Pinjaman Rp 15 T dari Bank Dunia':