"Sampai sekarang belum ada masyarakat yang penukaran, bukan kendalanya kurang sosialisasi karena sosialisasi sudah dilakukan selama 6 bulan melalui website Bank Indonesia, poster,-poster iklan di televisi jadi mungkin kadang-kadang. Dugaan saya saja khusus di Maluku memiliki 1.340 pulau, sahabat-sahabat kita tinggal di pulau terpencil per bank tidak ada di sana," ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Maluku, Bambang Pramasudi, di kantornya, Ambon, Senin (3/12/2018).
Bambang berharap masyarakat yang tinggal di pulau yang jauh dari pusat Kota Ambon dapat menitipkan ke sanak-saudara untuk menukar uang tersebut ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan masyarakat untuk dapat menukar uang empat pecahan rupiah diantaranya. Rp 10.000 emisi tahun 1998, Rp 20.000 emisi tahun 1998, Rp 50.000 emisi tahun 1999 dan Rp 100.000 emisi tahun 1999. sebelum tanggal 30 Desember 2018 dikarenakan pada tanggal 31 Desember 2018 libur.
"Batas akhirnya Desember,karena 31 Desember 2018 libur maka batas akhir bagi masyarakat yang memegang uang kertas Rp.10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang emisi 1998-1999 bisa ditukar di kantor perwakilan Bank Indonesia Maluku paling lambat 30 Desember 2018 setelah itu tidak berlaku lagi untuk transaksi," kata Bambang. (hns/hns)