LPDB akan Monitor Pemanfaatan Dana Bergulir Lewat CMFS

LPDB akan Monitor Pemanfaatan Dana Bergulir Lewat CMFS

Mega Putra Ratya - detikFinance
Selasa, 04 Des 2018 22:20 WIB
Foto: Dok LPDB
Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merancang Core Micro Financing System (CMFS). CMFS adalah sebuah sistem untuk memantau penggunaan dan pemanfaatan dana bergulir oleh pelaku UMKM di Indonesia.

"Sistemnya masih terus dibangun, dan hampir jadi. Kuartal I 2019 kita terapkan," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam keterangannya, Selasa (4/12/2018).

Braman mengatakan CMFS saat ini dalam tahap penyempurnaan dengan target implementasi pada kuartal I 2019 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Braman mengungkapkan, sejak 2006 hingga 2017 total dana bergulir yang disalurkan mencapai Rp 8,5 triliun. Ia menyayangkan dana sebesar itu selama ini tidak secara detail diketahui dampak pemanfaatannya bagi pengembangan koperasi dan UMKM.

"Dengan adanya CMFS ini, nanti diketahui siapa end user (pengguna akhir) dan pemanfaatannya. Misalnya, kita berikan kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau koperasi kepada anggotanya, nanti diketahui kemana saja uang itu, apakah digunakan untuk kegiatan produktif dan lain sebagainya," ujarnya.

Seluruh aktivitas pembiayaan LPDB-KUMKM, lanjut Braman, juga bisa diakses secara online untuk mempermudah koperasi dan UMKM mengakses pembiayaan.

"Bahkan nanti kita bisa lihat bagaimana perkembangan pelaku UKM yang memanfaatkan dana bergulir ini," ucap dia.

Bentuk Fintech

Tidak hanya itu, CMFS juga langkah awal LPDB-KUMKM dalam membentuk fintech pembiayaan sendiri, sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harapan OJK 2019 kita punya fintech mandiri. Menyongsong itu bisnis model terus kita kembangkan berbasis teknologi informasi," katanya.


Sejalan dengan itu, LPDB-KUMKM juga telah bekerjasama dengan 6 vendor fintech untuk menyalurkan bantuan permodalan kepada pelaku usaha. Dana yang diberikan LPDB-KUMKM kepada 6 fintech itu mencapai Rp 100 miliar.

"Bunganya juga kita kunci, tidak boleh semaunya vendor fintech, kita syaratkan bunga yang dibebankan harus di bawah 10 persen. Dengan bunga rendah, tentu bisnis yang berjalan harus bagus atau memiliki profit besar," pungkas Braman. (ega/hns)

Hide Ads