PPATK: Kejahatan Valas Muncul Akibat Sistem Devisa Bebas
Kamis, 01 Sep 2005 13:34 WIB
Jakarta - Presiden SBY menengarai adanya kejahatan valas yang membuat rupiah babak belur. PPATK menilai, kejahatan valas itu mudah terjadi akibat sistem devisa bebas."Selama ini kan kita menganut sistem devisa bebas, jadi sangat sulit untuk mengontrol keluar-masuknya uang," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein kepada detikcom melalui telepon, Kamis (1/9/2005).Menurut Yunus selama ini orang yang akan membawa uangnya ke luar negeri hanya memiliki kewajiban melaporkan ke Bea Cukai."Itu pun jika jumlahnya di atas Rp 100 juta. Uang yang masuk maupun keluar hanya wajib dilaporkan ke Bea Cukai. Selanjutnya Bea Cukai melaporkan ke PPATK. Jadi sangat sulit untuk mengetahui apakah ada tindak pidana atau tidak," tandasnya.Meski mengaku agak kesulitan mendeteksi peredaran keluar masuknya dana dari dalam maupun luar negeri, pihak PPATK akan terus menjalin kerja sama dengan kepolisian dan Bea Cukai untuk bisa mendeteksi aliran dana tersebut."Kita dengan kepolisian koordinasinya sangat bagus. Bahkan kita sudah sepakat akan mengadakan pertemuan rutin setiap bulan," tandas Yunus Hussein.Laporan Dana ke Luar NegeriPPATK hingga kini telah menerima sebanyak 300 laporan uang tunai yang dibawa ke luar negeri dari Bea Cukai. Sayangnya hal itu sulit dibuktikan sebagai tindak kejahatan."Kita menerima 300 laporan adanya uang yang dibawa ke luar negeri dari 3 kantor Bea Cukai, yakni Cengkareng, Batam dan Pekanbaru. Tapi kita sulit mendeteksi ada tidaknya tindak pidana karena sistem kita adalah devisa bebas," kata Yunus.Dijelaskan oleh Yunus, PPATK dalam kaitannya dengan tindak kejahatan valas SBY, selain mendeteksi lewat laporan Bea Cukai, juga menelusurinya lewat laporan transaksi yang mencurigakan, dan juga transaksi tunai di atas Rp 500 juta."Untuk laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, kita sekarang sudah menerima sedikitnya 2.000 laporan. Jadi harus dipilah dulu mana yang transaksi valas dan mana yang bukan," ujarnya.Selanjutnya untuk transaksi tunai di atas Rp 500 juta juga tidak mudah untuk dideteksi ada tidaknya unsur kejahatan. "Kita selama ini arahnya adalah ada atau tidak praktek pencucian uang. Kita tentunya perlu waktu untuk menyimpulkan," tegas Yunus yang mantan Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia ini.Yunus juga menyatakan, sejauh ini PPATK belum menemukan bukti kongkret mengenai tindak kejahatan valas. "Kita belum menemukan. Tentunya kalau kita sudah temukan akan segera kita laporkan ke Kapolri untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
(qom/)











































