Meski Dana Minim, LPS Tetap Mulai Beroperasi 22 September
Sabtu, 03 Sep 2005 17:45 WIB
Sukabumi - Meski terseok-seok karena minimnya modal awal, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dipastikan tetap akan mulai beroperasi pada 22 September 2005. Namun demikian, pada awal operasional, kinerja LPS diperkirakan belum optimal."Bisa beroperasi tanggal 22 September, tapi belum ideal," kata Ketua Bapepam yang juga Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution dalam Lokakarya LPS di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2005).Mengenai modal awal LPS yang hanya Rp 4 triliun, menurut Darmin sudah bisa diatasi. "Modal sudah selesai, tinggal penjaminan bank syariah, likuiditas dan penggunaan surplus LPS," ujarnya.Sebelumnya DPR hanya menyetujui modal minimum untuk LPS Rp 4 triliun. Menurut Darmin, dengan modal tersebut, LPS akan sulit berjalan dengan baik. Hal ini karena modal minimum tersebut tidak bisa dikurangi untuk biaya-biaya yang dikeluarkan LPS untuk operasionalnya. "Tapi sudah bisa diatasi. Dananya diambil dari premi penjaminan. Tanggal 22 September nanti premi untuk blanket guarantee akan dialihkan ke LPS sehingga akan masuk dana Rp 450-500 miliar. Itu cukuplah untuk biaya operasional," tambah Darmin.LPS rencananya akan berkantor di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. Mengenai nama-nama yang akan duduk dalam Dewan Komisioner, Darmin menolak untuk menjawab. Yang pasti, dalam Dewan Komisioner itu terdiri dari 4 orang dari Depkeu, 1 dari ex-officio. Sementara anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo menambahkan, walaupun masih banyak hal yang perlu dibenahi, namun LPS tetap harus beroperasi tanggal 22 September mendatang. "Yang penting ada dulu. Nanti kekurangannya diperbaiki setelah berjalan," ujarnya.Dradjad menambahkan, masih ada beberapa pasal dalam aturan LPS yang harus direvisi karena kewenangannya telalu luas, antara lain pasal 86 dan 87 tentang anggaran. Dalam pasal tersebut, LPS tidak wajib meminta persetujuan pada presiden dan DPR terhadap anggaran tahunannya, sehingga tidak jelas yang mengawasi."BI saja sebagai otoritas moneter yang independen masih harus minta persetujuan DPR," katanya. Selain itu, dalam pasal 7 soal kewenangan LPS meminta data informasi nasabah ke bank, menurut Dradjad perlu direvisi. Hal itu dikarenakan dalam pasal itu disebutkan, jika bank menolak memberi informasi akan diberi sanksi pidana.Hal itu dikhawatirkan melanggar aturan soal rahasia bank. Di samping itu juga dikhawatirkan membuat nasabah takut dan uang justru lari ke luar negeri. Dradjad menambahkan, LPS juga berisiko menimbulkan pelarian dana. Ada 3 jenis risiko pelarian dana yakni pertama, pelarian dana ke portofolio yang lebih aman dalam negeri atau domestic flight to safety. Kedua, pelarian dana ke portofolio dalam negeri yang lebih berkualitas. Ketiga pelarian dana ke luar negeri atau capital flight. Dengan berdirinya LPS, kata Dradjad, nasabah hanya akan menggolongkan bank ke dalam dua jenis, yakni bank aman dan bank tidak aman. "Bank-bank besar terutama bank asing akan dianggap aman. Sementara bank-bank kecil dianggap tidak aman. Karena itu ada risiko perpindahan dana dari bank kecil ke bank besar," tambahnya.Bank kecil juga akan semakin terpuruk karena harus menghadapi risiko pelarian dana dan memenuhi syarat permodalan dari BI.
(qom/)











































