Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, bahwa APBN membantu penutupan defisit BPJS Kesehatan lewat anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Terkait pendapat subsidi APBN untuk menutup defisit BPJS, dapat kami sampaikan bahwa defisit BPJS bukan diambil dari dana subsidi. Penanganan defisit BPJS tahun 2015 dan 2016 diatasi dengan Penyertaan Modal Negara kepada BPJS kesehatan," tulis Nufransa dalam akun Facebooknya seperti dikutip Sabtu (5/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Defisit yang terjadi pada tahun 2014 ditutupi dengan sisa pengalihan sebagian aset dari PT Askes dan PT Jamsostek. Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, APBN membantu menutupi defisit BPJS sebesar Rp 5 triliun (tahun 2015), Rp 6,8 triliun (2016), Rp 3,6 triliun (2017), dan Rp 10,25 triliun (2018)," papar Nufransa.
Selain menyuntik dana cadangan lewat APBN, Nufransa katakan defisit BPJS Kesehatan juga ditangani dengan berbagai bauran kebijakan (policy mix).
"Antara lain intercept tunggakan iuran Pemda, peningkatan peran Pemda melalui penggunaan sebagian dana pajak rokok untuk mendukung program JKN, perbaikan manajemen klaim Faskes, dan sinergitas antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya," katanya.