Penagih Utang Fintech Abal-abal Ditangkap Polisi

Penagih Utang Fintech Abal-abal Ditangkap Polisi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 08 Jan 2019 18:46 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Empat orang penagih kredit layanan financial technology (fintech) ilegal PT Vcard Technology Indonesia (VLoan) ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan karena penagihan utang yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat penagih utang yang ditangkap adalah Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27) dan Wahyu Wijaya (22).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan keempat oknum ini diciduk karena melakukan penagihan dengan cara mengancam konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Perlu kami sampaikan aplikasi Vloan ilegal di Indonesia. Enggak terdaftar di OJK. Ini kasus pertama fintech yang melakukan penagihan secara tidak beretika," kata Tongam di Bareskrim, Jakarta, Selasa (8/1/2019)

Menurut Tongam saat ini masih terdapat 404 fintech yang tidak terdaftar di OJK. Artinya kegiatan fintech-fintech tersebut tidak mengantongi izin. Tongam mengatakan aktivitas janggal Vloan sudah menjadi temuan Satgas Waspada Investasi sejak September tahun lalu.

Satgas Waspada kemudian melaporkan dan meminta kepada Kominfo untuk menutup aplikasi beserta websitenya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Tongam dengan keras mengimbau pada fintech-fintech lain untuk melakukan penagihan dengan cara yang lebih beretika.


Selain itu, Tongam juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meminjam menggunakan P2P lending. Tongam menyarankan agar masyarakat hanya melakukan pinjaman pada fintech yang sudah terdaftar.

Menurutnya, saat ini ada 88 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Kami imbau ke masyarakat, kalau melakukan pinjam meminjam ini gunakanlah fintech lending terdaftar di OJK. Sehingga perlindungan ke masyarakat konsumen bisa lebih terjamin," tandasnya. (fdl/das)

Hide Ads