Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan alasan tertundannya penerbitan tersebut karena ada yang perlu disempurnakan. Sebab, hal itu dilakukan untuk proyek percontohan.
"Iya (terbit kuartal I-2019). Memang ada yang harus disempurnakan dahulu untuk 'piloting' (proyek percontohan), masih ada yang kurang (alasan tertundanya)," ungkap dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperlukannya standardisasi QR Code untuk menerapkan sistem pembayaran yang saling terhubung. Sebelumnya, ada 12 perusahaan yang mendapatkan izin terkait QR Code. Namun, saat ini aturan tersebut masih memiliki standardisasi sendiri-sendiri.
Adapun, perusahaan yang sudah mendapatkan izin pembayaran dengan QR Codedi antaranya Bank BRI, Go-Pay, dan BNI.