BI Pastikan Aturan QR Code Terbit Kuartal I-2019

BI Pastikan Aturan QR Code Terbit Kuartal I-2019

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 09 Jan 2019 18:07 WIB
Foto: Tim infografis Fuad Hasim
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan aturan standardisasi QR Code sebagai sistem pembayaran akan terbit pada kuartal I tahun ini. Sebelumnya, aturan ini sempat tertunda untuk terbit.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan alasan tertundannya penerbitan tersebut karena ada yang perlu disempurnakan. Sebab, hal itu dilakukan untuk proyek percontohan.

"Iya (terbit kuartal I-2019). Memang ada yang harus disempurnakan dahulu untuk 'piloting' (proyek percontohan), masih ada yang kurang (alasan tertundanya)," ungkap dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Diperlukannya standardisasi QR Code untuk menerapkan sistem pembayaran yang saling terhubung. Sebelumnya, ada 12 perusahaan yang mendapatkan izin terkait QR Code. Namun, saat ini aturan tersebut masih memiliki standardisasi sendiri-sendiri.

Adapun, perusahaan yang sudah mendapatkan izin pembayaran dengan QR Codedi antaranya Bank BRI, Go-Pay, dan BNI.

(ara/ara)

Hide Ads