BNI Securities Tawari Konversi ke Reksa Dana Terproteksi

BNI Securities Tawari Konversi ke Reksa Dana Terproteksi

- detikFinance
Kamis, 08 Sep 2005 19:15 WIB
Jakarta - BNI Securities tidak bersedia memenuhi tiga tuntutan yang diajukan nasabah reksa dananya. BNI Securities menawarkan opsi konversi ke reksa dana terproteksi."Kami memberikan opsi dialihkan ke reksa dana terproteksi. Produknya sudah bisa diluncurkan dua pekan sjak diajukan ke Bapepam," ujar Fund Manager BNI Securities Agus B Yanuar usai memberi penjelasan kepada nasabah di Wisma BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/9/2005).Saat menemui sekitar 50 nasabah tersebut Agus didampingi oleh Direktur BNI Securities T Umar Laksana. Namun setelah diberi penjelasan tersebut, para nasabah justru terlihat semakin bingung. Mereka tetap menuntut uangnya kembali. Pada pertemuan tersebut, BNI Securities dan nasabahnya gagal menemukan titik temu. BNI Securities menegaskan tidak bersedia memenuhi tuntutan investor reksa dana untuk membatalkan redemption atau mengalihkan reksa dana ke dalam deposito BNI. Namun BNI Securities memberikan opsi konversi ke reksa dana terproteksi. Mayoritas terlihat bingung dan kecewa dengan opsi yang ditawarkan manajemen BNI Securities. Beberapa investor mengaku tidak mengerti. "Kalau tidak jelas seperti ini mending saya tarik buru-buru lalu saya pindah ke deposito," ujar seorang nasabah.Sementara beberapa investor yang paham terlihat memberi penjelaskan pada rekan yang lain. Sebelumnya, nasabah mengajukan tuntutan yakni pertama, membatalkan redemption reksa dana. Kedua, dana investasi dimasukkan dalam deposito BNI sesuai denganharga pembelian awal dengan jangka waktu enam bulan. Ketiga, semua usulan berlaku bagi seluruh nasabah khususnya reksa dana pendapatan tetap. Menurut Agus, BNI Securities baru akan mengajukan pengalihan reksa dana terproteksi ke Bapepam pada pekan depan. Untuk yang belum melakukan redemption, investor yang bersedia dialihkan dananya bisa langsung dikonversi. Namun untuk yang telah melakukan redemption tidak bisa dibatalkan dan baru bisa mengalihkan setelah menarik dananya. Tuntutan investor BNI Securities, lanjut Agus, tidak bisa dipenuhi karena melanggar UU pasar modal pasal 22 dan peraturan Bapepam IV. D.1 poin 20 tentang penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) yang marked to market atau penghitungan NAB yang ditetapkan pada akhir bursa. Agus menambahkan, rancangan produk dari reksa dana terproteksi ini baru 80 persen diselesaikan. BNI Securities belum bisa memberikan jangka waktu berapa lama dana investasi bisa dicairkan. Investor yang bersedia mengalihkan ke reksa dana terproteksi akan dihitung NAB-nya berdasarkan NAB tanggal akhir Agustus atau awal September. "NAB yang dipakai itu sekitar tanggal 31 Agustus, 1 atau 5 September, tapi belum ditemukan juga," tambah Agus. Untuk kepastian soal pengalihan tersebut rencananya akan disampaikan Direksi BNI pada Selasa, 13 September di Gedung Manggala Wanabakti pukul 16.00 WIB. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads